Lensakabar.com, Bandung - Kesemrawutan kembali terlihat di kawasan Pasar Kiara Condong (Kircon), Kota Bandung. Setelah sempat dilakukan penertiban oleh Pemkot Bandung beberapa waktu lau, Kini lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) dan kantong parkir liar terlihat kembali bermunculan hingga memanfaatkan badan jalan serta area trotoar.

Berdasarkan pantauan lapangan yang dikutip dari media sosial Kangen Bandung Channel pada Jumat (30/10/2026) sore, sejumlah tenda biru nonpermanen milik PKL kembali berdiri. Para pedagang menggelar dagangan hingga siang menjelang sore hari, bersamaan dengan meningkatnya kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir sembarangan di bahu jalan.

Keberadaan lapak dan kendaraan yang terparkir tersebut membuat ruang jalan di sekitar pasar dan stasiun lama semakin menyempit. Kendaraan yang melintas harus berbagi ruang dengan pembeli, pedagang, serta kendaraan yang berhenti di sisi kiri jalan.

Penertiban Sempat Dilakukan, Pengawasan Pasca-Penataan Jadi Tantangan

Kondisi yang disebut warga sebagai situasi "pahibut" atau berdesakan itu turut menghambat kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

"Biasanya area ini kosong setelah ditertibkan, tapi sekarang tenda-tenda biru mulai dipasang lagi, ditambah parkiran motor yang bikin jalanan makin menyempit," ujar salah seorang pengendara yang melintas .

Kembalinya aktivitas tersebut menjadi sorotan karena di kawasan itu sebenarnya telah terpasang spanduk imbauan resmi mengenai ketentuan operasional pasar tumpah.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 tentang Pasar Tumpah, Pasal 17 Ayat 2, aktivitas pasar tumpah di Kota Bandung hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.

Namun, berdasarkan pantauan yang dilaporkan, lapak dan tenda pedagang masih berdiri hingga siang dan sore hari. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara ketentuan jam operasional yang tercantum dalam aturan dan aktivitas perdagangan di lapangan.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui penertiban fisik. Pengawasan pasca-penertiban menjadi faktor penting untuk memastikan aturan tetap dijalankan. Tanpa pengawasan yang konsisten, lapak dan parkir liar berpotensi kembali menempati ruang publik yang sebelumnya telah ditertibkan.

Baca juga: Revitalisasi Jalan Sukajadi Bandung: Ujian Konsistensi di Tengah Masalah Klasik

Di sisi lain, pihak kewilayahan, yakni Kelurahan Kebon Jayanti, masih mengkaji kemungkinan penerapan aturan jam operasional yang lebih fleksibel. Kajian tersebut diarahkan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas pada siang hari.

Upaya mencari titik keseimbangan ini tidak terlepas dari dilema yang dihadapi para PKL. Bagi sebagian pedagang, berjualan merupakan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kekhawatiran dagangan tidak laku atau kehilangan konsumen apabila harus mengikuti pembatasan waktu tertentu dapat mendorong mereka tetap berjualan di luar jam yang ditetapkan.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa penataan PKL tidak hanya menyangkut persoalan ketertiban ruang publik, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, pengaturan aktivitas perdagangan perlu mempertimbangkan kepentingan pedagang sekaligus hak pengguna jalan.

Kepadatan semakin meningkat menjelang sore, seiring bertumpuknya aktivitas warga dan pedagang gerobak yang bersiap menyambut jam kepulangan karyawan pabrik. Situasi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan setelah penertiban dilakukan.

Menjaga Keseimbangan Lewat Prinsip "Datang Bersih, Pulang Bersih"

Salah satu prinsip yang dapat diterapkan dalam penataan PKL adalah "Datang Bersih, Pulang Bersih". Pedagang yang diperbolehkan berjualan pada jam tertentu wajib menggunakan lapak bongkar-pasang atau nonpermanen. Dengan demikian, tidak ada bangunan maupun perlengkapan dagang yang tertinggal dan kembali menguasai ruang publik setelah aktivitas perdagangan selesai.

Prinsip tersebut juga mencakup kewajiban menjaga kebersihan lingkungan, termasuk memastikan saluran drainase di bawah area berjualan tetap bersih dan tidak terhambat sampah maupun sisa aktivitas perdagangan.

Penerapan prinsip ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan fungsi fasilitas publik. Pedagang tetap memiliki ruang untuk mencari penghasilan sesuai ketentuan, sementara trotoar, badan jalan, dan saluran air tetap terjaga sesuai peruntukannya.

Warga dan pengguna jalan berharap instansi terkait dapat melakukan penataan secara konsisten dan berkelanjutan agar fungsi fasilitas publik serta kelancaran lalu lintas di kawasan Kiara Condong dapat kembali normal.

Baca juga: Sampah dan Bangunan Liar Jadi PR Bandung, Herman Minta Gerak Masif

Belajar dari Cicadas: Panjangnya Jalan Menata Trotoar Kota Bandung

Persoalan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk aktivitas perdagangan maupun parkir liar bukan masalah baru di Kota Bandung. Salah satu kawasan yang memiliki sejarah panjang terkait persoalan tersebut adalah Cicadas, tepatnya di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Berbeda dengan sejumlah titik perdagangan lainnya, keberadaan PKL di Cicadas telah mengakar selama puluhan tahun. Aktivitas ekonomi kerakyatan di kawasan tersebut bahkan tercatat berlangsung sejak 1948.

Panjangnya sejarah aktivitas perdagangan itu membuat penataan PKL Cicadas menjadi pekerjaan rumah yang kompleks bagi pemerintah kota. Persoalan tersebut melewati sejumlah periode kepemimpinan wali kota, mulai dari era Aa Tarmana, Dada Rosada hingga Ridwan Kamil.

Berbagai upaya penertiban sebelumnya kerap menghadapi penolakan dan resistensi pedagang. Keberadaan kios serta lapak yang telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat membuat perubahan tata ruang kawasan tersebut membutuhkan proses panjang.

Meski demikian, Cicadas akhirnya mengalami perubahan melalui penataan kawasan dan pembongkaran kios semipermanen serta lapak yang selama bertahun-tahun menempati trotoar.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penataan kota dan pembangunan infrastruktur transportasi massal, termasuk proyek Bus Rapid Transit (BRT). Penertiban menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menyediakan ruang bagi pembangunan fasilitas transportasi.

Kini, wajah kawasan Cicadas dilaporkan telah berubah menjadi lebih rapi dan bersih setelah revitalisasi trotoar serta pembangunan fisik halte BRT di tengah jalan selesai dilakukan.

Meskipun masih terdapat sejumlah catatan dalam penataan fasilitas, seperti posisi tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dinilai terlalu berdekatan, perubahan kawasan tersebut telah mengembalikan fungsi pedestrian sebagai ruang bagi pejalan kaki.

Tidak terlihat lagi okupasi lapak PKL di atas trotoar seperti kondisi sebelumnya. Perubahan ini menjadi kontras ketika dibandingkan dengan situasi di kawasan Kiara Condong.

Kedua kawasan sama-sama pernah tersentuh upaya penertiban dan penataan pemerintah. Namun, kondisi terkini menunjukkan perbedaan. Cicadas mengalami perubahan fisik setelah proses revitalisasi, sedangkan Kircon kembali menghadapi persoalan lapak PKL dan parkir liar yang menjamur setelah penertiban.

Perbandingan tersebut memperlihatkan bahwa penataan kawasan tidak hanya berkaitan dengan penertiban awal atau pembangunan infrastruktur. Pengawasan setelah penataan juga menjadi bagian penting agar fungsi fasilitas publik tetap terjaga dan persoalan serupa tidak kembali berulang.

Di Kiara Condong, kemunculan kembali lapak dan parkir liar menjadi pengingat bahwa penataan ruang jalan membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Tanpa konsistensi dalam pelaksanaannya, kawasan yang sempat tertib berpotensi kembali menghadapi persoalan kesemrawutan.