Lensakabar.com, Kudus - Penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026) membuka sorotan terhadap pengawasan cukai industri rokok. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum, termasuk kemungkinan adanya kickback atau pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penghitungan awal potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pita cukai rokok ini mencapai triliunan rupiah. Penyidik masih menelusuri bukti-bukti untuk mengungkap konstruksi perkara dan menghitung kerugian negara secara lebih terperinci.

Besarnya potensi kerugian tersebut menjadikan penggeledahan ini lebih dari sekadar perkembangan penyidikan. Perkara ini menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana negara menjaga penerimaan cukai, mengawasi industri besar, dan memastikan kewenangan aparat tidak dimanfaatkan untuk kepentingan di luar aturan.

Sorotan ini semakin kuat di tengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa pita cukai diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun. Ketika penindakan terhadap rokok ilegal terus dilakukan di lapangan, dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai di tingkat industri juga harus diusut sampai tuntas.

KPK Telusuri Dugaan Kickback Pita Cukai

Penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus merupakan pengembangan penyidikan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut Budi Prasetyo, pengusutan tersebut berkaitan dengan rangkaian penanganan dugaan korupsi setelah operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Dalam perkara sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, serta Orlando, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Empat tersangka lainnya ialah Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Budiman Bayu Prasojo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, John Field, pemilik PT Blueray, serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.

Sebagian dari para tersangka telah menjalani persidangan dan menerima vonis, sedangkan proses hukum terhadap pihak lainnya masih berjalan.

KPK juga menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru. Salah satunya menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka. Satu surat perintah penyidikan lainnya belum disertai penetapan tersangka.

Dalam pengembangan yang menyentuh persoalan cukai rokok di PT Djarum, penyidik menelusuri kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai. Pita tersebut digunakan pada setiap bungkus rokok sebagai tanda pelunasan cukai.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami kemungkinan modus lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya,” ujar Budi.

Pada Kamis (29/10/2026), Budi menyebut penghitungan awal potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pita cukai rokok berada di angka triliunan rupiah. KPK masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.

Manajemen PT Djarum turut memberikan tanggapan atas penggeledahan tersebut. Corporate Communication Manager PT Djarum Budi Darmawan menyampaikan  bahwa pihaknya tidak mengetahui duduk perkara yang sedang diusut. “Kami menghormati dan mentaati hukum,” kata Budi Darmawan.

Baca juga: Isu Dijemput Paksa KPK Cuma Hoaks, Nusron Wahid Ternyata ke Luar Negeri

Kerugian Rokok Ilegal Puluhan Triliun, Cukai Jadi Titik Kritis

Cukai hasil tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting. Ketika rokok beredar tanpa pita cukai, negara berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai Rp31 triliun hingga Rp97,81 triliun per tahun. Besarnya estimasi tersebut memperlihatkan skala persoalan yang harus dihadapi pemerintah dalam menjaga penerimaan cukai dan menekan peredaran produk ilegal.

Pemberantasan rokok ilegal menjadi kebutuhan untuk melindungi penerimaan negara. Namun, penggeledahan kantor PT Djarum oleh KPK menghadirkan sudut pandang yang lebih luas yaitu pengawasan cukai tidak cukup hanya berfokus pada rokok tanpa pita cukai yang ditemukan di jalur distribusi, tetapi juga harus mampu menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan cukai.

Jika kewajiban cukai dimanipulasi melalui penyalahgunaan kewenangan atau transaksi ilegal, dampaknya dapat meluas dari persoalan administrasi menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, penyidik perlu mengurai mekanisme pengurusan pita cukai, aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan penerimaan negara.

Di sinilah pengusutan perkara PT Djarum menjadi sorotan. Potensi kerugian negara yang disebut mencapai triliunan rupiah menempatkan integritas pengawasan cukai sebagai persoalan utama. Publik perlu mengetahui bagaimana mekanisme yang sedang diperiksa, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana negara memastikan penerimaan cukai terlindungi.

Pemberantasan rokok ilegal dan pengusutan dugaan korupsi cukai sama-sama menyangkut kepentingan penerimaan negara. Keduanya membutuhkan penegakan aturan yang konsisten, pengawasan yang kuat, dan tindakan terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.

Jangan Sampai Penindakan Hanya Keras kepada Pedagang Kecil

Pemberantasan rokok ilegal selama ini terlihat melalui operasi di lapangan, mulai dari pemeriksaan peredaran barang hingga penyitaan rokok tanpa pita cukai. Penindakan dapat menjangkau pedagang eceran, warung kecil, dan pelaku usaha rumahan yang memperdagangkan produk ilegal.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan cukai. Namun, konsistensi penegakan hukum juga diuji ketika dugaan penyimpangan muncul di lingkungan industri besar dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan.

Pedagang kecil yang terbukti menjual rokok ilegal harus mematuhi ketentuan dan mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Pada saat yang sama, dugaan penyimpangan dalam pengurusan cukai di tingkat industri harus mendapat perhatian yang setara, terlebih ketika perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Jakarta Dikepung 61 Titik Demo, Nalar Penguasa Sedang Diuji di Jalanan

Pertanyaannya bukan apakah pelanggaran di tingkat bawah boleh dibiarkan. Persoalan utamanya adalah apakah negara mampu menegakkan aturan secara konsisten di seluruh lapisan, termasuk terhadap dugaan praktik yang berlangsung di balik proses administrasi cukai.

Jangan sampai pemberantasan rokok ilegal hanya menampilkan ketegasan melalui razia dan penyitaan, sementara dugaan permainan dalam pengurusan cukai tidak dibongkar secara menyeluruh. Kampanye pemberantasan rokok ilegal harus berjalan seiring dengan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan yang berpotensi menggerus penerimaan negara melalui mekanisme lain.

Penggeledahan kantor PT Djarum oleh KPK menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa pengawasan cukai tidak berhenti pada barang yang beredar di pasar. Penyidik perlu menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan kickback, termasuk mekanisme pengurusan pita cukai dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Jika dugaan penyimpangan terbukti, penanganan perkara harus berlanjut sesuai hukum. Setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

KPK Harus Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi patut mendapat apresiasi. Namun, Pemerintah juga perlu memastikan pemberantasan korupsi berjalan konsisten, termasuk ketika dugaan penyimpangan menyentuh kepentingan industri besar. KPK harus mengungkap perkara ini berdasarkan bukti dan membawa pihak yang terbukti bersalah ke proses hukum dengan hukuman yang setimpal.

Pemberantasan rokok ilegal tetap penting untuk menekan kebocoran penerimaan negara. Namun, ketegasan tidak boleh berhenti pada razia terhadap pedagang dan penyitaan barang di lapangan. Pengawasan juga harus mampu mengungkap dugaan permainan dalam pengurusan cukai.

Jangan sampai negara begitu tegas mengejar rokok ilegal di tingkat bawah, tetapi gagal membongkar dugaan penyimpangan bernilai besar di tingkat industri. Keadilan cukai menuntut kepatuhan dari seluruh pelaku usaha dan integritas dari aparat yang menjalankan pengawasan.

Baca juga: Menjual Harga Diri demi Algoritma: Ketika Viral Lebih Berharga dari Moral