Lensakabar.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil RI Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum membawa polemik persyaratan pencalonan Pilpres 2024 ke babak baru. Persoalannya kini bukan hanya keabsahan dokumen, tetapi juga kemungkinan dampaknya terhadap jabatan Wakil Presiden, tanggung jawab KPU, hingga langkah politik yang dapat ditempuh DPR.

Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan kasasi HM Subhan. Majelis membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan setingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk segera dimusnahkan.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian amar putusan yang tercantum dalam laman Kepaniteraan MA.

Majelis hakim diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Maftuh Effendi dan Dr. Hari Sugiharto, S.H. Subhan membenarkan putusan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem e-Court MA pada Jumat (30/10/2026).

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Putusan ini menjadi perhatian karena surat yang dibatalkan pernah digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Setelah dokumen tersebut dinyatakan tidak sah, muncul pertanyaan mengenai proses penerbitannya, pemeriksaan oleh KPU, dan kemungkinan konsekuensi terhadap persyaratan pencalonan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma setingkat SMA atau sederajat dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

Persoalan Dokumen Penyetaraan Belum Menjawab Status Jabatan

Putusan MA dan MK tidak bisa dipertentangkan begitu saja karena keduanya memeriksa perkara dengan objek berbeda. MA mengadili keabsahan surat keterangan melalui peradilan tata usaha negara, sedangkan MK menangani permohonan dalam kerangka perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing bukan pengesahan terhadap surat penyetaraan pendidikan. Sebaliknya, pembatalan surat oleh MA juga tidak otomatis membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun mengakhiri jabatan Gibran.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi lebih rumit. MA telah menyatakan dokumen administrasi tersebut tidak sah. Namun, apakah kondisi itu berarti Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan ketika mendaftar sebagai calon Wakil Presiden? Bagaimana hubungan antara pembatalan surat dengan ketentuan persyaratan calon dalam UU Pemilu?

Kedua pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan membaca amar putusan MA. Perlu ada pemeriksaan mengenai dasar penerbitan surat, ketentuan pendidikan yang berlaku, serta bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan.

Dengan demikian, ada tiga persoalan yang harus dibedakan yaitu keabsahan surat, pemenuhan persyaratan pencalonan, dan status jabatan setelah pelantikan. Masing-masing memiliki konsekuensi serta jalur hukum yang tidak sama.

Baca Juga: Gibran Disarankan Mundur, Akankah Bola Panasnya Sampai ke MPR?

Hak Angket DPR: PDIP dan PKS Hanya Punya 163 Kursi

Setelah putusan MA diumumkan, perhatian mulai mengarah ke DPR. PDIP dan PKS disebut membuka komunikasi mengenai kemungkinan langkah politik untuk menindaklanjuti polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah bertemu dengan Sekjen PKS Muhammad Kholid. Komunikasi juga dibuka dengan partai lain di parlemen. Dari PKS, anggota DPR Mardani Ali Sera menyebut fraksinya telah menerima arahan untuk menindaklanjuti komunikasi tersebut. Opsi hak angket maupun hak menyatakan pendapat masih dibahas, dengan arah berikutnya akan lebih jelas setelah masa reses DPR berakhir.

Hasil Pemilu 2024 memberikan gambaran mengenai kekuatan awal kedua partai. PDIP memperoleh 110 kursi DPR, sedangkan PKS mendapatkan 53 kursi. Jika digabungkan, keduanya memiliki 163 kursi dari total 580 anggota DPR atau sekitar 28,1 persen.

Jumlah tersebut menjadi modal untuk membangun dukungan, tetapi belum cukup menggambarkan kekuatan mayoritas parlemen. Masih ada 417 kursi di luar kedua partai tersebut yang sikapnya akan menentukan arah usulan.

Berdasarkan Pasal 199 UU MD3, usulan hak angket harus diajukan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi. Usulan kemudian dibawa ke rapat paripurna. Rapat harus dihadiri lebih dari separuh anggota DPR dan disetujui oleh lebih dari separuh anggota yang hadir.

Dengan jumlah 580 anggota DPR, sedikitnya 291 orang harus hadir. Jika jumlah yang hadir tepat 291 orang, dukungan minimal untuk menyetujui hak angket adalah 146 suara. Dalam simulasi ini, 163 kursi PDIP dan PKS sudah melewati angka tersebut, dengan asumsi seluruh anggotanya hadir dan mendukung.

Namun, jika 400 anggota hadir, diperlukan sedikitnya 201 suara. Kedua partai masih membutuhkan 38 suara tambahan. Jika seluruh 580 anggota hadir, dukungan yang diperlukan mencapai 291 suara.

Perhitungan itu memperlihatkan bahwa peluang mengajukan hak angket sangat bergantung pada jumlah anggota yang hadir dan dukungan fraksi lain. Kepemilikan 163 kursi bukan berarti seluruh anggota PDIP dan PKS otomatis mendukung usulan tersebut.

Hal yang juga perlu dibedakan adalah hak angket bukan pemakzulan. Hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan atau pelaksanaan undang-undang. Hasil penyelidikan dapat menjadi bahan DPR menentukan langkah berikutnya, tetapi tidak langsung mengubah kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Kalkulasi Pemakzulan: Berapa Kursi yang Masih Dibutuhkan?

Pembicaraan mengenai pemakzulan memiliki persyaratan yang jauh lebih berat. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Pemberhentian juga dapat dilakukan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam polemik Gibran, perdebatan terutama mengarah pada perbuatan tercela dan ketentuan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden. Namun, pembatalan surat penyetaraan pendidikan belum otomatis membuktikan seluruh unsur yang diperlukan untuk pemberhentian. Pendapat DPR tetap harus diperiksa oleh MK.

Pasal 7B UUD 1945 mensyaratkan pengajuan pendapat DPR didukung sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir dalam sidang paripurna, dengan ketentuan sidang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Dari total 580 anggota, sedikitnya 387 orang harus hadir. Jika jumlah yang hadir tepat 387 orang, dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 258 suara. Dengan modal 163 kursi, PDIP dan PKS masih membutuhkan 95 suara tambahan.

Jika seluruh anggota DPR hadir, dukungan yang diperlukan mencapai 387 suara. Artinya, kedua partai harus memperoleh tambahan 224 suara dari fraksi lain.

Simulasi tersebut memperlihatkan jarak antara mengajukan hak angket dan membawa pendapat DPR menuju pemakzulan. Dukungan 163 kursi dapat menjadi modal awal penyelidikan, tetapi masih jauh dari ambang pengajuan pendapat pemberhentian.

Apabila DPR berhasil mengajukan pendapatnya, MK wajib memeriksa dan memutus perkara paling lama 90 hari sejak permohonan diterima. Jika pendapat DPR dinyatakan terbukti, proses berlanjut ke MPR. Sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggota dan keputusan pemberhentian disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir. Wakil Presiden juga memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan.

Artinya, dukungan terhadap hak angket tidak bisa langsung dihitung sebagai dukungan pemakzulan. Partai yang bersedia menyelidiki proses pencalonan belum tentu bersedia membawa perkara sampai ke pemberhentian Wakil Presiden.

Argumentasi Kuasa Hukum Gibran vs Tuntutan Pidana Mahfud MD

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan MA dalam ranah peradilan tata usaha negara tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Ia juga berpandangan putusan itu tidak berlaku surut terhadap tahapan pemilu yang telah selesai.

Pernyataan tersebut menjadi posisi hukum pihak Gibran. Namun, pembatalan surat tetap menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen itu diterbitkan dan diperiksa sebelum digunakan dalam pencalonan.

Mahfud MD memberikan tanggapan melalui akun X @mohmahfudmd. Ia menilai tindak lanjut terhadap jabatan Wakil Presiden merupakan ranah politik, tetapi proses penerbitan surat keterangan dan dugaan penyelundupan ketentuan perlu diperiksa secara pidana.

"Vonis MA yg membatalkan Suket Setara SMA utk. Gibran sdh jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," tulis Mahfud.

Dalam waktu sekitar satu jam, cuitan tersebut memperoleh lebih dari 1.500 repost dan lebih dari 250 komentar berdasarkan pantauan yang diberikan.

Media Sosial Ramai, Kinerja KPU Ikut Dipertanyakan

Pada Jumat (30/10/2026) malam, percakapan mengenai putusan MA ramai di TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X. Pantauan yang disampaikan menunjukkan ratusan hingga kemungkinan ribuan unggahan muncul dalam beberapa jam. Sejumlah postingan juga dipenuhi ribuan komentar.

Kritik terhadap persyaratan pendidikan Gibran mendominasi percakapan. Sebagian pengguna menuntut pengunduran diri, sementara lainnya mendorong pemakzulan melalui DPR. Di sejumlah unggahan, perdebatan bahkan bercampur dengan umpatan dan cacian.

Ramainya percakapan tersebut juga memperlihatkan bahwa perhatian publik tidak hanya tertuju pada Gibran. KPU dan instansi yang menerbitkan surat penyetaraan ikut menjadi sasaran pertanyaan, terutama mengenai proses pemeriksaan dokumen sebelum Gibran ditetapkan sebagai calon Wakil Presiden.

Baca juga: Hadapi Kritik Publik: Gibran Mundur usai Dituduh Manfaatkan Jabatan Ayah

KPU memiliki tanggung jawab memeriksa pemenuhan persyaratan calon berdasarkan ketentuan pemilu. Karena itu, setelah surat penyetaraan dinyatakan tidak sah oleh MA, proses verifikasi yang dilakukan KPU patut dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan yang perlu dijawab cukup mendasar. Apakah KPU hanya memeriksa kelengkapan berkas atau juga memastikan dasar penerbitan surat penyetaraan? Apakah ada konfirmasi kepada instansi yang mengeluarkan dokumen? Bagaimana KPU menilai kesesuaian surat tersebut dengan ketentuan pendidikan yang menjadi persyaratan calon?

Tanggung jawab KPU harus dibedakan dari tanggung jawab instansi penerbit. Instansi penerbit perlu menjelaskan dasar dan proses keluarnya surat, sedangkan KPU perlu membuka bagaimana dokumen tersebut diperiksa dan digunakan dalam penetapan pasangan calon.

Putusan MA yang membatalkan surat keterangan tidak otomatis membuktikan KPU melakukan tindak pidana atau sengaja meloloskan dokumen bermasalah. Namun, publik berhak mengetahui prosedur yang dijalankan, informasi yang tersedia ketika verifikasi berlangsung, dan dasar keputusan KPU saat menetapkan pasangan calon.

Persoalan ini juga menyentuh standar penyelenggaraan pemilu. Jika dokumen yang pernah digunakan untuk memenuhi persyaratan calon kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, proses pemeriksaannya perlu dievaluasi agar kepastian hukum tidak berhenti pada kelengkapan administrasi.

Menanti Langkah Nyata Senayan di Tengah Tekanan Publik

Putusan MA telah membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran. Namun, perubahan status jabatan Wakil Presiden membutuhkan proses konstitusional tersendiri.

PDIP dan PKS memiliki 163 kursi sebagai modal awal untuk mendorong penyelidikan melalui hak angket. Untuk mengajukan pendapat DPR mengenai pemakzulan, keduanya masih membutuhkan dukungan jauh lebih besar, yakni sedikitnya 258 suara dalam skenario kehadiran minimum atau 387 suara jika seluruh anggota DPR hadir.

Di luar kalkulasi parlemen, proses penerbitan surat dan verifikasi KPU juga perlu mendapat penjelasan. Sebab, polemik ini tidak hanya menyangkut kedudukan Gibran, tetapi juga bagaimana persyaratan pencalonan diperiksa oleh lembaga negara.

Perkembangan berikutnya akan terlihat dari keputusan fraksi-fraksi di DPR: apakah komunikasi politik berubah menjadi hak angket, apakah proses verifikasi pencalonan ikut diselidiki, dan apakah hasilnya memiliki dasar untuk dibawa ke mekanisme konstitusional.

Baca juga: Eko-Terorisme Karhutla: Saatnya Negara Rampas Aset 20 Korporasi Hitam