Lensakabar.com, Jakarta - Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Di tengah kerusakan hutan yang terus membayangi sejumlah wilayah, penindakan terhadap perusahaan tidak boleh berhenti pada pengumuman status tersangka. Negara harus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab menanggung seluruh konsekuensi, mulai dari hukuman pidana, penyitaan aset dan keuntungan ilegal, hingga pemulihan lahan yang rusak.

Bareskrim mencatat 104 laporan polisi terkait perkara karhutla yang menyeret korporasi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 16 perusahaan penanaman modal dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Empat perusahaan PMA tersebut berasal dari tiga negara. PT HKI dan PT AI tercatat memiliki modal asal Singapura, PT RKA bermodal dari Malaysia, sedangkan PT API berasal dari Korea Selatan. Keempatnya masuk dalam pengusutan dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran di wilayah konsesi.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan korporasi sebagai penyebab karhutla bukan perkara kecil. Puluhan ribu hektare lahan terbakar dalam rangkaian perkara yang ditangani aparat. Di balik luasnya wilayah terdampak, terdapat persoalan yang lebih mendasar yaitu bagaimana aktivitas ekonomi dapat berlangsung dengan mengorbankan ekosistem, sementara konsekuensi hukum dan pemulihan lingkungan belum tentu sebanding dengan kerusakan yang terjadi?

Kerusakan Hutan dan Kalkulasi Ekonomi yang Mengkhawatirkan

Skala kerusakan karhutla terlihat dari data wilayah terdampak. Kalimantan mencatat total area terbakar sebesar 57.080,71 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 38.310,86 hektare, disusul Kalimantan Selatan 8.019,63 hektare, Kalimantan Tengah 7.634,46 hektare, Kalimantan Timur 2.715,76 hektare, dan Kalimantan Utara 400,62 hektare.

Di Sumatra, luas area terdampak juga mencapai lebih dari 10.000 hektare. Riau mencatat area terbakar sebesar 3.394 hektare, sementara Sumatra Selatan dan Jambi termasuk wilayah lain yang terdampak.

Data keseluran secara nasional yang dikutip dari kemenhut mencatat luas karhutla mencapai 202.004,30 hektare atau meningkat 69 persen dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi cuaca kering ekstrem turut memperbesar risiko kebakaran.

Baca juga: Ferry Irwandi Rela Lepas Koneksi Global Demi Padamkan Karhutla

BNPB Masih Siagakan Personel dan Armada Udara

Besarnya persoalan karhutla juga terlihat dari upaya penanganan yang masih dilakukan pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas karhutla di empat provinsi wilayah Sumatera dan Kalimantan tersisa 359 hektare hingga Rabu (28/10/2026).

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyebutkan bahwa luasan tersebut tersebar di Kalimantan Tengah 10 hektare, Kalimantan Selatan 75 hektare, Kalimantan Barat 12 hektare, dan Sumatera Selatan 262 hektare.

“Untuk penanganan karhutla di Pulau Sumatera maupun Kalimantan yang selama ini menjadi prioritas kita, kami sampaikan bahwa saat ini di empat provinsi tersisa 359 hektare. Rinciannya meliputi Kalimantan Tengah 10 hektare, Kalimantan Selatan 75 hektare, Kalimantan Barat 12 hektare, dan Sumatera Selatan sebesar 262 hektare,” kata Berton dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026).

Data tersebut diperoleh berdasarkan pemantauan satelit terbaru. Meski sejumlah wilayah sebelumnya dilaporkan sudah bebas dari karhutla, pemantauan masih menemukan kemunculan titik api baru di beberapa lokasi.

BNPB tetap menyiagakan puluhan ribu personel dan belasan armada udara untuk mengantisipasi kebakaran baru. Upaya ini memperlihatkan besarnya sumber daya yang harus dikerahkan negara untuk menangani karhutla, bahkan ketika luasan kebakaran di sejumlah wilayah telah menurun.

Estimasi Selisih Kalkulasi Biaya Mekanis versus Jalan Pintas

Salah satu faktor yang membuat pembakaran ilegal berpotensi menarik bagi pelaku adalah pertimbangan biaya. Pembukaan lahan secara mekanis membutuhkan alat berat, bahan bakar, tenaga kerja terampil, dan waktu operasional. Sementara itu, pembakaran dapat memangkas kebutuhan pengeluaran awal.

Dalam estimasi perbandingan untuk pembukaan lahan seluas 30.000 hektare, metode mekanis membutuhkan biaya sekitar Rp69 miliar hingga Rp96 miliar. Komponen pengeluarannya mencakup penyewaan excavator dan bulldozer, bahan bakar industri, serta tenaga kerja.

Sebaliknya, estimasi biaya taktis pembukaan lahan melalui pembakaran ilegal berada pada kisaran Rp1,38 miliar hingga Rp2,31 miliar di awal. Angka-angka ini tentu merujuk pada estimasi komparatif industri, bukan audit forensik independen di lapangan. Namun, kalkulasi kasar tersebut sudah cukup untuk memperlihatkan besarnya selisih ekonomi yang menggoda korporasi untuk bermain api.

Selisih angka yang menganga inilah yang menjadi celah psikologis bagi korporasi untuk terus 'bermain api', karena kalkulasi denda sering kali jauh lebih murah dibanding biaya operasional resmi.

Dalam kondisi seperti itu, denda administratif saja tidak cukup untuk menciptakan efek jera. Konsekuensi hukum harus mampu menghapus keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran sekaligus membebankan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Baca juga: Karhutla Bakar 30 Ribu Hektare, 223 Orang dan 9 Korporasi Segera Masuk Bui

Titik Balik Menyeret Korporasi sebagai Aktor Utama Karhutla

Penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka oleh Bareskrim merupakan perkembangan penting dalam penanganan karhutla. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas kebakaran tidak hanya menyangkut individu di lapangan, tetapi juga dapat menjangkau badan usaha yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara.

Namun, ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak cukup dilihat dari banyaknya perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus mampu menjawab siapa yang mengambil keputusan, bagaimana kebakaran terjadi di wilayah konsesi, dan bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Penanganan atas ulah korporasi yang menyebabkan karhutla juga tidak boleh berhenti pada sanksi administratif yang tidak memberikan perubahan nyata. Jika konsekuensi yang diterima perusahaan jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal, hukuman berisiko hanya menjadi bagian dari kalkulasi biaya operasional.

Denda yang tidak sebanding dengan skala kerusakan dapat kehilangan daya cegah. Perusahaan yang memiliki kekuatan modal besar berpotensi memandang sanksi sebagai risiko bisnis apabila tidak disertai pertanggungjawaban yang benar-benar membebani pihak yang terbukti bersalah.

Karena itu, penegakan hukum perlu menyentuh keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindakan melawan hukum. Negara harus memastikan bahwa pelaku tidak dapat mempertahankan keuntungan dari kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Lebih dari itu, Ketika puluhan ribu hektare lahan dibakar secara sistematis oleh korporasi demi menekan biaya operasional hingga mengorbankan ruang hidup masyarakat serta meracuni udara regional tindakan tersebut sejatinya telah bergeser menjadi bentuk eko-terorisme nyata yang menuntut penegakan hukum luar biasa (extraordinary enforcement)."

Sita Aset dan Rampas Keuntungan Ilegal

Ketika denda administratif atau vonis pidana korporasi hanya dipatok dalam bentuk dan jumlah angka nominal yang kaku, manajemen perusahaan kerap memasukkannya sebagai bagian dari 'risiko operasional' yang wajar ditanggung. Di sinilah letak titik buta penegakan hukum lingkungan kita selama ini.

Selama keuntungan dari pembukaan lahan ilegal berkali-kali lipat lebih besar dibanding denda yang dijatuhkan, praktik pembakaran hutan akan terus berulang. Agar penegakan hukum tidak menjadi macan ompong, negara harus melangkah lebih jauh bukan hanya menerapkan sanksi vonis kertas semata, melainkan menerapkan perampasan seluruh keuntungan ilegal (illegitimate profit confiscation) dan membebankan biaya pemulihan ekologis secara mutlak (strict liability).

Pemulihan lahan pun harus diarahkan pada perbaikan kondisi ekosistem sesuai tingkat kerusakan riil di lapangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif atau laporan simbolis di atas kertas. Efek jera baru memiliki arti ketika perusahaan memahami bahwa pembakaran ilegal bukan jalan pintas untuk meraup untung. Tanpa menyasar urat nadi finansial korporasi, status tersangka bagi 20 perusahaan ini hanya akan menjadi ritual seremonial tahunan tanpa dampak nyata.

Jangan Biarkan Kerusakan Lingkungan Menjadi Biaya Bisnis

Kasus kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh korporasi menyangkut lebih dari sekadar penegakan aturan lingkungan. Persoalan ini menyentuh tanggung jawab dunia usaha terhadap keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.

Hutan bukan aset yang dapat dikorbankan demi menekan biaya produksi. Ketika pembakaran menjadi pilihan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek, masyarakat, negara, dan generasi mendatang harus menanggung dampak yang jauh lebih panjang.

Sanksi atas terjadinya karhutla yang diakibatkan oleh korporasi harus membuat efek jera mendalam, bukan semata mata hanya mendapatkan denda dan penetapan tersangka. Sita aset, rampas keuntungan ilegal, dan paksa pemulihan lahan hingga tuntas. Jangan biarkan kejahatan yang telah menjelma menjadi eko-terorisme ini terus dianggap sebagai risiko bisnis biasa yang bisa dibeli dan dilunasi oleh korporasi.