Lensakabar.com, Gaza - Oktober 2026 menandai tiga tahun sejak eskalasi besar konflik Gaza pecah pada 7 Oktober 2023. Tiga tahun setelah serangan Hamas ke Israel memicu perang besar, Gaza masih bergulat dengan kehancuran infrastruktur, krisis pangan, pengungsian massal, dan penderitaan warga sipil yang belum menemukan jalan keluar. Lebih dari 70.000 warga Palestina dilaporkan tewas, termasuk sekitar 20.000 anak-anak, sementara lebih dari 100.000 orang mengalami luka-luka. Hampir seluruh penduduk Gaza yang berjumlah sekitar 2,1 juta jiwa pernah mengalami pengungsian.

Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik perang. Di balik setiap angka terdapat manusia yang kehilangan keluarga, rumah, pendidikan, pekerjaan, dan kesempatan menjalani kehidupan secara normal. Anak-anak tumbuh di tengah reruntuhan, keluarga berpindah dari satu tempat ke tempat lain, sementara kebutuhan pangan, air bersih, obat-obatan, dan tempat tinggal terus menjadi persoalan mendesak.

Namun, tragedi Gaza juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar: kegagalan tatanan internasional memastikan prinsip kemanusiaan berlaku ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perintah Mahkamah Internasional (ICJ), dan berbagai seruan diplomatik terus bermunculan, tetapi perlindungan nyata bagi warga sipil belum sebanding dengan besarnya penderitaan.

Tiga tahun konflik ini menjadi cermin retaknya hukum internasional, kelumpuhan diplomasi multilateral, dan melemahnya tekanan moral dunia. Ketika tragedi berlangsung terlalu lama, masyarakat global juga menghadapi risiko compassion fatigue atau kelelahan empati. Penderitaan yang semestinya mengguncang nurani perlahan berubah menjadi berita rutin, sedangkan korban manusia semakin sering dipandang sebagai angka dalam laporan harian.

Dunia tidak hanya sedang menghadapi krisis kemanusiaan di Gaza. Dunia sedang menghadapi ujian terhadap komitmen yang selama puluhan tahun dibangun melalui hukum internasional: apakah aturan benar-benar berlaku bagi semua negara, atau hanya memiliki kekuatan ketika tidak bertentangan dengan kepentingan negara-negara besar?

Ketika Hukum Internasional Berhenti di Atas Kertas

Sejak konflik berlangsung, berbagai lembaga internasional telah mengeluarkan keputusan dan seruan untuk menghentikan kekerasan. Dewan Keamanan PBB mengesahkan Resolusi 2728 pada 25 Maret 2024 yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan dan pembebasan seluruh sandera tanpa syarat.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional menetapkan tindakan sementara dalam perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel terkait dugaan pelanggaran Konvensi Genosida. Pada 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan yang termasuk dalam cakupan konvensi tersebut, mencegah hasutan genosida, serta memungkinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza.

Baca juga: Gencatan Senjata Gaza Dilanggar, Israel Targetkan Ali al-Amoudi

Perkembangan berikutnya terjadi pada 24 Mei 2024. ICJ mengeluarkan perintah tambahan terkait situasi di Rafah, termasuk memerintahkan Israel menghentikan ofensif militer dan tindakan lainnya di wilayah tersebut yang dapat menciptakan kondisi kehidupan yang berpotensi menyebabkan kehancuran fisik kelompok Palestina di Gaza, seluruhnya atau sebagian.

Perintah tersebut merupakan tindakan sementara, bukan putusan akhir yang telah menetapkan Israel terbukti melakukan genosida. Namun, keputusan itu tetap memiliki konsekuensi hukum dan menunjukkan besarnya perhatian pengadilan terhadap risiko yang dihadapi penduduk Gaza.

Masalahnya, keputusan hukum tidak otomatis menghentikan tindakan di lapangan. Pengadilan dapat menetapkan kewajiban, PBB dapat mengesahkan resolusi, dan negara-negara dapat menyampaikan kecaman. Namun, tanpa pelaksanaan dan tekanan politik yang efektif, seluruh instrumen tersebut berisiko kehilangan daya pengaruhnya.

Di sinilah letak ironi hukum internasional. Dunia memiliki aturan untuk melindungi warga sipil, tetapi tidak memiliki mekanisme penegakan yang selalu mampu memaksa negara berpengaruh mematuhi kewajibannya. Ketika keputusan hukum tidak menghasilkan perlindungan yang memadai, masyarakat internasional dipaksa mempertanyakan apakah hukum masih menjadi pembatas kekuasaan atau sekadar dokumen formal.

Kebuntuan itu semakin terlihat dalam struktur Dewan Keamanan PBB. Lima anggota tetap, yakni Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis, memiliki hak veto yang dapat menggagalkan rancangan keputusan substantif. Satu negara dapat menghentikan keputusan meskipun memperoleh dukungan luas dari anggota lainnya.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kompromi politik ketika PBB dibentuk setelah Perang Dunia II. Namun, dalam praktiknya, hak veto dapat menjadi penghalang ketika kepentingan negara-negara besar bertentangan. Hubungan strategis, kepentingan keamanan, dan pertimbangan geopolitik dapat memengaruhi keputusan yang seharusnya berorientasi pada perlindungan perdamaian.

Akibatnya, multilateralisme mengalami kelumpuhan ketika negara-negara tidak mampu menempatkan kepentingan kemanusiaan di atas kalkulasi politik. Dunia dapat menyepakati bahwa warga sipil harus dilindungi, tetapi gagal menyepakati tindakan kolektif untuk memastikan perlindungan tersebut.

Kondisi ini juga memunculkan krisis akuntabilitas. Prinsip rule of law seharusnya memastikan semua negara tunduk pada aturan yang sama. Namun, ketika hukum diterapkan secara selektif berdasarkan kekuatan dan kedekatan politik, muncul risiko penggunaan instrumen hukum sebagai bagian dari pertarungan kekuasaan atau lawfare.

Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk membenarkan kepentingan pihak tertentu. Dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku. Serangan terhadap warga sipil, penyanderaan, serta tindakan yang dilarang hukum humaniter harus dinilai dengan standar yang sama, siapa pun pelakunya.

Jika standar tersebut berubah mengikuti identitas dan kekuatan politik, hukum internasional kehilangan legitimasi. Dunia akhirnya menghadapi sistem yang keras terhadap pihak lemah, tetapi penuh kompromi ketika berhadapan dengan negara yang memiliki pengaruh besar.

Kelelahan Empati dan Normalisasi Penderitaan

Kegagalan diplomasi bukan satu-satunya persoalan yang muncul setelah tiga tahun konflik. Gaza juga menghadapi ancaman normalisasi tragedi di ruang publik global.

Pada awal perang, gambar kehancuran, korban sipil, dan pengungsian menyita perhatian internasional. Namun, setelah pemberitaan berlangsung berbulan-bulan hingga bertahun-tahun, perhatian masyarakat dapat mengalami kejenuhan. Berita yang terus berulang bersaing dengan berbagai peristiwa lain, sementara sebagian audiens mulai menghindari informasi yang dianggap terlalu berat atau tidak membawa perubahan.

Fenomena tersebut dikenal sebagai compassion fatigue, yaitu kelelahan empati akibat paparan berkepanjangan terhadap penderitaan orang lain. Penelitian Gwendolin Gurr dan Julia Metag yang diterbitkan dalam International Journal of Communication pada 2021 membahas hubungan antara kelelahan audiens terhadap isu politik berkepanjangan dan kecenderungan menghindari pemberitaan mengenai isu tersebut.

Penelitian itu bukan studi khusus mengenai Gaza, tetapi memberikan kerangka untuk memahami risiko kejenuhan publik ketika suatu krisis berlangsung terlalu lama. Ketika masyarakat terus menerima berita mengenai penderitaan tanpa melihat perubahan yang berarti, sebagian dapat merasa tidak berdaya dan memilih mengalihkan perhatian.

Risikonya sangat besar. Kematian warga sipil yang semestinya menjadi peristiwa luar biasa perlahan berubah menjadi angka. Pengungsian jutaan orang menjadi laporan rutin, sedangkan kehancuran rumah sakit, sekolah, dan tempat tinggal hanya menjadi gambar yang lewat di layar.

Baca juga: Eko-Terorisme Karhutla: Saatnya Negara Rampas Aset 20 Korporasi Hitam

Laporan kemanusiaan pada Oktober 2026 memperlihatkan bahwa persoalan tersebut masih jauh dari selesai. Sekitar 950.000 pengungsi berada di lokasi dengan risiko banjir sedang hingga tinggi. Dari 294.250 keluarga yang membutuhkan bantuan tempat tinggal untuk menghadapi musim hujan, persediaan yang tersedia hanya mampu membantu sekitar 18 persen keluarga.

Produksi makanan siap santap harian juga turun 12 persen menjadi sekitar 614.000 porsi akibat keterbatasan pendanaan. Kekurangan bahan bakar, oli mesin, dan pasokan penting lainnya turut mengancam keberlanjutan layanan kesehatan serta penyediaan air bersih.

Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa krisis Gaza bukan sekadar persoalan jumlah korban akibat serangan militer. Warga yang selamat tetap menghadapi ancaman kelaparan, penyakit, cuaca ekstrem, dan keterbatasan tempat tinggal. Pengungsian tidak otomatis memberikan keselamatan ketika lokasi penampungan sendiri menghadapi risiko dan kekurangan kebutuhan dasar.

Inilah bahaya normalisasi penderitaan. Tragedi tidak benar-benar berakhir, tetapi perhatian terhadapnya semakin melemah. Dunia berisiko terbiasa menyaksikan penderitaan yang seharusnya tidak pernah dianggap sebagai keadaan normal.

Keputusasaan kolektif publik global merupakan kekalahan nurani yang serius ketika masyarakat mulai menganggap tidak ada lagi yang dapat dilakukan. Padahal, lamanya konflik tidak menghapus kewajiban hukum dan moral untuk melindungi manusia. Berkurangnya pemberitaan juga tidak berarti krisis telah selesai.

Media memiliki tanggung jawab untuk menjaga persoalan ini tetap berada dalam perhatian publik. Pemberitaan tidak cukup hanya mengulang jumlah korban. Media perlu menjelaskan konteks hukum, hambatan bantuan kemanusiaan, tanggung jawab politik, dan keputusan internasional yang memengaruhi kehidupan penduduk Gaza.

Pemilu Israel: Perubahan Politik atau Penguatan Status Quo?

Dinamika politik domestik Israel menjadi faktor penting dalam membaca masa depan Gaza. Pemilu Oktober 2026 membuka pertanyaan mengenai apakah perubahan kepemimpinan atau terbentuknya koalisi baru di Knesset dapat mengubah pendekatan terhadap Palestina, atau justru mempertahankan kebijakan yang selama ini mendominasi konflik.

Setidaknya terdapat dua kemungkinan politik yang perlu diperhatikan.

Perubahan Kepemimpinan Membuka Ruang Diplomasi.

Pergeseran kekuatan politik dapat membuka peluang terbentuknya pemerintahan dengan pendekatan berbeda. Koalisi baru yang lebih terbuka terhadap penyelesaian diplomatik berpotensi mengevaluasi kebijakan keamanan, memperluas akses kemanusiaan, dan membuka kembali pembicaraan mengenai penyelesaian konflik.

Namun, perubahan figur politik tidak otomatis menjamin perubahan kebijakan. Ukurannya bukan sekadar siapa yang menjadi perdana menteri atau partai mana yang memperoleh kursi terbanyak. Perubahan harus terlihat dari keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan warga Palestina.

Pemerintahan baru harus bersedia menghadapi persoalan mendasar, termasuk pembatasan terhadap Gaza, hak politik rakyat Palestina, dan prospek solusi dua negara. Tanpa perubahan pada persoalan tersebut, pergantian kepemimpinan hanya menghasilkan perubahan susunan kekuasaan tanpa menyentuh akar konflik.

Pemilu Memperkuat Status Quo dan Pengerasan Kebijakan.

Kemungkinan lain adalah pemerintahan baru tetap bergantung pada kelompok politik yang mendukung pendekatan keamanan keras. Dalam situasi tersebut, kebijakan terhadap Gaza berpotensi berlanjut dengan perubahan terbatas.

Persaingan politik domestik dapat mendorong partai-partai mempertahankan sikap keras untuk menjaga dukungan pemilih. Kontrol wilayah, kepentingan keamanan, dan penolakan terhadap pembentukan negara Palestina dapat tetap menjadi bagian dominan dalam agenda politik.

Jika skenario ini menguat, prospek solusi dua negara akan menghadapi hambatan lebih besar. Diplomasi berisiko kembali terjebak dalam perdebatan yang tidak menyelesaikan persoalan kedaulatan dan hak rakyat Palestina.

Bagi penduduk Gaza, kedua kemungkinan tersebut bukan sekadar pertarungan politik di Tel Aviv. Dampaknya menyangkut akses pangan, layanan kesehatan, kebebasan bergerak, pemulihan tempat tinggal, dan hak menentukan masa depan sendiri.

Pergantian pemerintahan dapat mengubah bahasa diplomasi, tetapi belum tentu mengubah kehidupan masyarakat yang berada di bawah pembatasan. Tanpa perubahan kebijakan yang konkret, pergantian rezim hanya menjadi pergantian narasi, sementara persoalan blokade, akses kemanusiaan, dan kedaulatan hidup warga Palestina tetap tidak terselesaikan.

Karena itu, pemilu Israel tidak boleh hanya dinilai dari hasil perolehan suara dan pembentukan koalisi. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pemerintahan berikutnya bersedia menghentikan pendekatan yang memperpanjang penderitaan, menghormati hukum internasional, dan membuka jalan bagi penyelesaian politik yang adil.

Dunia Tidak Boleh Menjadikan Gaza Objek Kompromi

Tiga tahun konflik Gaza memperlihatkan bahwa perdamaian tidak akan lahir hanya dari perundingan yang mengutamakan kepentingan politik para pihak yang memiliki kekuasaan. Warga sipil yang kehilangan rumah, keluarga, dan akses terhadap kebutuhan dasar tidak boleh terus ditempatkan sebagai objek kompromi diplomatik.

Pemilu Israel maupun negosiasi di tingkat global tidak akan menghasilkan kedamaian sejati apabila hak-hak penduduk Palestina terus dikesampingkan. Gencatan senjata harus disertai perlindungan yang berkelanjutan, akses bantuan kemanusiaan, pemulihan kehidupan sipil, dan penyelesaian persoalan politik yang mendasar.

Dunia internasional juga perlu mengevaluasi mekanisme diplomasi yang selama ini membatasi tindakan kolektif. Hak veto tidak seharusnya terus menjadi penghalang bagi upaya perlindungan warga sipil. Hukum internasional harus ditegakkan secara konsisten, sementara dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme pertanggungjawaban yang berwenang.

Pada saat yang sama, masyarakat global perlu menolak kelelahan moral. Kepedulian terhadap Gaza tidak boleh berhenti ketika pemberitaan kehilangan perhatian. Selama penderitaan masih berlangsung, tanggung jawab kemanusiaan tetap ada.

Tiga tahun konflik seharusnya cukup menjadi peringatan bahwa dunia tidak kekurangan aturan, melainkan kekurangan keberanian untuk menjalankannya secara konsisten. Selama kepentingan politik terus mengalahkan perlindungan manusia, hukum internasional akan tetap terlihat kuat dalam dokumen, tetapi lemah dalam kenyataan.

Mengembalikan harkat kemanusiaan di Gaza membutuhkan keberanian menolak standar ganda, memastikan pertanggungjawaban, dan mempertahankan perhatian publik terhadap penderitaan yang belum berakhir.