Lensakabar.com, Bandung - Sebanyak 48 bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, dibongkar oleh petugas gabungan pada Selasa (3/11/2026). Penertiban yang menyasar lapak pedagang kaki lima (PKL) dan warung tersebut dilakukan menggunakan alat berat ekskavator serta pembongkaran manual.

Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan-bangunan permanen dan semipermanen tersebut berdiri di atas trotoar, saluran drainase, serta rumah milik jalan (rumija). Selain melanggar peruntukan lahan, titik tersebut selama ini kerap dimanfaatkan sebagai terminal bayangan yang memicu kesemrawutan lalu lintas di kawasan perbatasan kota tersebut.

Sebelum eksekusi lapangan dilakukan, aparat kewilayahan mengeklaim telah melalu prosedur operasional standar (SOP). Pihak Kecamatan Panyileukan bersama unsur Forkopimcam disebut telah melayangkan surat peringatan (SP) secara bertahap, disertai sosialisasi dan edukasi kepada para pemilik bangunan agar membongkar lapak secara mandiri.

Namun, karena imbauan tersebut tidak diindahkan, operasi penertiban berskala besar akhirnya dikerahkan. Pemerintah Kota Bandung melibatkan sekitar 450 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kota Bandung, Satpol PP Jawa Barat, unsur TNI-Polri, serta perangkat daerah tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kendati penertiban ini diklaim sesuai regulasi untuk mengembalikan fungsi fasilitas publik, langkah pembongkaran dengan alat berat ini menyisakan persoalan tata kota yang lebih kompleks di balik penegakan hukum di lapangan.

Jerat Perda dan Mimpi Normalisasi Trotoar Cibiru

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan bahwa pembongkaran ini menyasar kurang lebih 48 titik bangunan liar di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di sekitar Bundaran Cibiru. Langkah tegas ini diambil karena lokasi tersebut kerap disalahgunakan sebagai terminal bayangan yang memicu kesemrawutan.

"Kita intinya mengembalikan fungsinya sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tibumtranlimnas bahwa tertib PKL memang perlu adanya penataan," ujar Bambang di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, warga sejatinya tetap diperbolehkan berjualan asalkan mematuhi prinsip datang bersih, pulang bersih, serta menempati zona yang sesuai peruntukan dengan jam operasional yang diatur.

Di sisi lain, pembongkaran yang didukung oleh sekitar 450 personel gabungan termasuk unsur TNI, Polri, dan Satpol PP Jawa Barat ini juga menjadi langkah krusial untuk memulihkan fungsi drainase yang kerap dikeluhkan menjadi pemicu banjir di kawasan timur Bandung tersebut.

Baca juga: Penertiban Puncak Berjalan, Persoalan Sampah dan Tarif Parkir Masih Mengintai

Antara Tempat Ngopi dan Maraknya Lapak Miras

Di balik penegakan regulasi tersebut, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, ada rasa iba dan kehilangan dari para pengguna jalan. Beberapa kios yang terletak di sebelah kiri dari arah Bandung kota selama ini kerap dimanfaatkan pendatang atau pelintas untuk beristirahat dan melepas lelah sebelum melanjutkan perjalanan ke dalam kota.

"Wah, saya nanti nggak bisa istirahat dan ngopi lagi di sini. Untuk estetika sih bagus, tapi pengawasan harus berjalan ke depannya," ujar salah seorang pengguna jalan.

Namun, di sisi seberang, gelombang dukungan justru mengalir deras dari warga sekitar yang merasa resah dengan praktik menyimpang di kawasan tersebut. Sebagian warga menyambut baik pembongkaran karena titik-titik tersebut selama ini kerap disalahgunakan.

"Kita tahu ya di depan itu banyak penjual miras nakal, sempat viral lalu tutup, kini buka lagi. Sekarang mudah-mudahan tutup permanen, meh aman," ujar warga lainnya.

Keresahan ini beralasan, sebab kios-kios liar khususnya yang berada di dekat Halte Bus Trans Metro Bandung (TMB) arah Jalan Soekarno-Hatta selama ini memang kerap dilaporkan menjadi titik maraknya penjualan minuman keras (miras) secara ilegal.

Jeritan Pedagang di Balik Penataan Estetika Kota

Di balik ketegasan aparat mengembalikan fungsi trotoar, penertiban 48 titik bangunan liar ini menyisakan persoalan klasik yang kerap luput dari perhatian: nasib ekonomi jangka pendek para pedagang kecil. Selain merasa terkejut dengan eksekusi mendadak, para pedagang juga mengeluhkan tidak adanya bentuk kompensasi atau tali kasih dari pemerintah bagi mereka yang kehilangan tempat mencari nafkah.

"Nggak nyangka bakal langsung ditertibkan seperti ini. Ke depan jujur belum tahu mau bagaimana, masih bingung. Tapi yang pasti, usaha harus tetap jalan untuk menyambung hidup," ujar Bu Iis, salah seorang pedagang terdampak di kawasan Bundaran Cibiru.

Keluhan senada turut disuarakan oleh para pedagang lainnya di sekitar lokasi. Di tengah himpitan ekonomi yang kian berat, mereka sangat berharap pemerintah daerah setidaknya menyediakan bentuk kompensasi yang memadai atau solusi konkrit sebagai modal transisi, mengingat lapak dan bangunan yang dibongkar adalah sumber penghidupan utama harian mereka.

Nasib pedagang di Cibiru memperlihatkan pola lama yang terus berulang dalam penataan kota. Tanpa adanya lokasi relokasi yang layak atau bantuan modal transisi, penertiban lapak sekadar memindahkan masalah perut warga kecil ke sudut jalan lainnya.

Di sinilah letak ujian sebenarnya bagi efektivitas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Aturan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada tindakan represif berupa pembongkaran dengan alat berat, melainkan harus dibarengi dengan keberpihakan nyata agar roda ekonomi warga kecil tidak mati seketika pasca-penertiban.

Sindrom "Gagal Paham" Tata Kota: Trotoar sebagai Koridor Multiguna

Persoalan di Bundaran Cibiru sekali lagi membedah budaya tata ruang kita yang kerap salah kaprah, di mana trotoar dan drainase sering kali diperlakukan seolah-olah "tanah kosong tak bertuan" yang sah digunakan untuk mendirikan bangunan apa saja.

Budaya mendirikan bangunan semipermanen di atas saluran air ini memperlihatkan betapa lemahnya kesadaran kolektif terhadap fungsi infrastruktur publik. Ketika trotoar dirampas oleh lapak-lapak komersial, pejalan kaki otomatis dipaksa turun ke badan jalan. Akibatnya, ruang gerak yang menyempit ini memicu bottleneck (penyempitan lajur) yang turut menyumbang andil pada kesemrawutan lalu lintas harian.

Benarkah Penggusuran Lapak Cibiru Selesaikan Kemacetan Kronis?

Meski penertiban ini digencarkan di sisi jalur dari arah timur (Cileunyi menuju Bandung Kota), pengendara harian mencatat realitas yang sedikit berbeda di lapangan. Selama ini, titik pembongkaran tersebut memang kerap menjadi kantong parkir liar dan tempat mangkal angkutan yang memicu hambatan samping (side friction).

Namun, menganggap pembongkaran ini sebagai solusi instan untuk mengurai kemacetan total di Bundaran Cibiru adalah sebuah kekeliruan membaca peta masalah.

Secara empiris, simpul kemacetan kronis di Bundaran Cibiru sebenarnya justru lebih sering mengepung arus sebaliknya yakni volume kendaraan dari arah Bandung Kota menuju Cileunyi yang bergeser ke arah Rancaekek atau Jatinangor pada jam-jam sibuk.

Kemacetan di sisi tersebut lebih dipicu oleh volume kendaraan harian yang sudah jauh melampaui kapasitas jalan (oversaturated traffic), persimpangan yang kompleks, serta aktivitas keluar-masuk kendaraan dari kawasan komersial sekitar.

Oleh karena itu, pembersihan 48 bangunan liar di sisi jalur timur ini harus dipahami secara proporsional. Substansi mendesak dari pembongkaran ini sejatinya bukan sebagai penawar mujarab kemacetan bundaran, melainkan untuk penyelamatan hak pejalan kaki, normalisasi fungsi drainase sebagai penangkal banjir, serta penertiban alih fungsi ruang publik yang selama bertahun-tahun dibiarkan tanpa kendali.

Baca juga: Sulap Ruang Mati Jadi Ladang Cuan, Anderpas Bandung Terapkan 4 Aturan Ketat

Mengapa Harus Menunggu Bangunan Permanen Berdiri?

Catatan paling krusial dari penertiban ini bukan terletak pada hari eksekusinya, melainkan pada siklus birokrasi kita yang kerap bersikap reaktif. Publik tentu berhak bertanya: ke mana mata para pengawas tingkat kelurahan, kecamatan, hingga dinas terkait selama bangunan-bangunan tersebut merangsek maju mencaplok trotoar hingga bertahun-tahun lamanya?

Sebab, berdirinya bangunan permanen dan semipermanen di atas fasilitas umum bukanlah proses yang terjadi dalam semalam. Mengandalkan ekskavator di ujung tanduk atau menunggu instruksi langsung pimpinan tertinggi kota adalah potret lemahnya sistem pengawasan preventif.

Tantangan terbesar Pemkot Bandung pasca-pembongkaran ini bukan lagi soal meratakan bangunan dengan alat berat, melainkan konsistensi pengawasan jangka panjang. Tanpa pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, bukan tidak mungkin kawasan Bundaran Cibiru akan kembali dicaplok oleh oknum-oknum baru, menyisakan siklus gusuran musiman yang tiada akhir.