Anomali Suara Netizen di Ruang Siber Saat Listyo Sigit Prabowo Tersangka
Anomali suara netizen di ruang siber saat eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo jadi tersangka penyadapan. Mengapa kubu pendukung mendadak senyap?
Namun, dinamika tersebut mendadak menunjukkan anomali yang mencolok ketika kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diumumkan ke publik.
Untuk pertama kalinya dalam waktu yang cukup lama, lini masa media sosial memperlihatkan pemandangan yang langka yaitu alih-alih berdebat dalam faksi yang terpecah, diskursus publik justru tersedot secara masif ke dalam satu gelombang fokus yang sama untuk menyoroti pusaran kuasa di baliknya.
Keheningan dari kubu yang selama ini dikenal paling vokal ini dibaca publik sebagai cerminan reaksi atas situasi politik yang berubah drastis sebuah potret menarik bagaimana algoritma dan opini massa bekerja ketika figur yang pernah memegang kendali institusi besar kini tersandung jerat hukum paling sensasional di era Presiden Prabowo Subianto.
Ketika Kubu "Termul" Mendadak Senyap Ditelan Bumi
Selama ini, perdebatan daring di Indonesia hampir selalu dikuasai oleh polarisasi yang kaku. Di satu sisi, ada kelompok yang lekat dengan label "Anak Abah" yang sebelumnya kerap bersuara vokal di balik narasi-narasi kritis tokoh seperti Roy Suryo atau dr. Tifa terkait berbagai polemik kebijakan hingga isu ijazah palsu. Di sisi seberang, berdiri tegak kubu "Ternak Mulyono" atau kerap disingkat "Termul", yang dikenal solid sebagai barisan pembela dan pendukung setia rezim Joko Widodo.
Selama bertahun-tahun, kedua kubu ini nyaris tidak pernah berada di halaman yang sama. Ruang siber selalu dipenuhi aksi saling serang, adu argumen, dan gesekan narasi politik yang tak berkesudahan.
Namun, ketika Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan ilegal, konstelasi di media sosial bergeser ke sebuah anomali yang mencolok. Polarisasi yang biasanya riuh mendadak timpang.
Di ruang-ruang percakapan digital, pusaran kasus ini dengan cepat disangkutpautkan oleh warganet dengan Jokowi dan lingkaran "Geng Solo" meskipun tentu saja, kaitan politis tersebut sepenuhnya merupakan spekulasi dan spektrum opini di media sosial, bukan kesimpulan hukum yang menyatakan keterlibatan langsung pihak-pihak tersebut.
Di tengah riuhnya spekulasi tersebut, kubu "Termul" atau "Ternak Mulyono" yang biasanya paling terdepan membela seolah hilang ditelan bumi tanpa suara. Lini masa yang lazimnya penuh dengan narasi pembelaan mendadak memperlihatkan keheningan yang janggal dari barisan akun-akun tersebut.
Baca juga: Listyo Sigit Prabowo Tersangka: Siapa Bos di Balik Penyadapan Ilegal Presiden?
Ketika Presiden Saja Disadap, Bagaimana Nasib Privasi Rakyat?
Di balik riuhnya komentar bernada kritik, satir, hingga tuntutan pengusutan tuntas, ada satu emosi dominan yang menyatukan netizen: rasa tidak aman secara digital (digital insecurity).
Berbagai diskusi di media sosial merefleksikan kecemasan mendasar. Publik dihadapkan pada satu ironi yang memantik tanya besar, jika seorang kepala negara sekaligus kepala pemerintahan saja bisa menjadi sasaran penyadapan ilegal menggunakan sistem resmi, bagaimana perlindungan bagi masyarakat luas?
Ketakutan kolektif inilah yang menjadi bahan bakar utama kesatuan suara di dunia maya. Privasi komunikasi yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang tiba-tiba terasa begitu rapuh ketika instrumen kekuasaan diduga digunakan di luar koridor hukum.
Suara Kritik Tajam Netizen di Ruang Siber
Fenomena netizen dalam kasus ini menunjukkan perubahan peran masyarakat digital. Publik bukan lagi sekadar penonton pasif, melainkan bertindak sebagai pengawas sosial (digital watchdog).
Sepanjang Rabu (04/11/2026), lini masa berbagai platform media sosial langsung disesaki oleh respons tajam dan satir dari warganet. Mayoritas percakapan secara terbuka menyoroti keruntuhan rantai komando elite.
Berbagai celoteh dan kritik pedas bermunculan di kolom komentar akun-akun pemberitaan, seperti ungkapan warganet yang menyindir, "Jendral bintang 4 yg bertekut lutut," hingga sentimen satir yang menyebut bahwa lingkaran kekuasaan Solo kini "semakin di ujung tanduk." Ragam respons ini menunjukkan bahwa publik melihat kasus ini bukan sekadar pelanggaran prosedur biasa, melainkan runtuhnya pilar-pilar kekuasaan lama.
Gelombang desakan agar Bareskrim Polri membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya disuarakan secara masif. Netizen menuntut agar penyidikan tidak berhenti pada para pelaksana di tingkat bawah, melainkan menjangkau siapa pun yang memegang kendali atas sistem dan pihak yang menikmati aliran informasi tersebut. Suara-suara di media sosial menjelma menjadi tekanan publik yang sehat untuk memastikan proses hukum tidak masuk "angin" akibat intervensi kekuasaan.
Kronologis Penetapan Tersangka Sang Jenderal Bintang Empat
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan penetapan status hukum terhadap sejumlah pejabat tinggi di lingkungan kepolisian.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka utama dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur.
Selain Listyo Sigit, penyidik turut menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyadapan nomor telepon yang menyasar Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga kalangan pengusaha sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026. Selepas penetapan status tersebut, ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Mabes Polri guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 KUHP Baru tentang Penyadapan Ilegal, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP Baru tentang Akses Ilegal, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang pengubahan atau pemindahan informasi elektronik secara melawan hukum.
Bola Panas Berada di Tangan Penyidik Bareskrim Polri
Kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama-nama besar di lingkar kekuasaan ini telah melewati batas-batas penegakan hukum konvensional. Ia menjelma menjadi ujian besar bagi integritas institusi penegak hukum sekaligus tolok ukur sejauh mana prinsip negara hukum dijunjung tinggi di Republik ini.
Ketika ruang siber bergemuruh menuntut transparansi dan hilangnya kubu-kubu partisan mencerminkan kepedulian kolektif rakyat, bola panas kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Bareskrim Polri. Pengungkapan tidak boleh berhenti pada penahanan tiga nama tersangka semata.
Alur komando, pemegang kendali sistem LIMS, serta aliran informasi harus diurai sampai tuntas tanpa pandang bulu. Sebab pada akhirnya, jabatan dan kewenangan negara adalah amanah untuk melindungi rakyat, bukan instrumen yang boleh digunakan di luar koridor hukum yang sah.
0 Komentar