Lensakabar.com, Jakarta - Kehadiran generative AI semakin mengubah cara masyarakat menggunakan media sosial. Teknologi kecerdasan buatan kini tidak hanya membantu membuat gambar, video, tulisan, hingga suara, tetapi juga terintegrasi dalam berbagai fitur platform digital. Di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan yang tidak boleh diabaikan seperti sejauh mana data pribadi pengguna dimanfaatkan untuk mengembangkan dan melatih model kecerdasan buatan?

Foto yang diunggah untuk membagikan aktivitas sehari-hari, rekaman suara dalam sebuah video, hingga tulisan dan komentar yang terlihat biasa saja dapat menyimpan informasi tentang pemiliknya. Ketika konten tersebut tersedia secara terbuka, data itu berpotensi dikumpulkan dan diolah untuk berbagai keperluan, termasuk pengembangan teknologi AI.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seseorang menggunakan AI atau tidak. Pengguna media sosial juga perlu memahami bahwa aktivitas digital mereka dapat menjadi sumber data bagi sistem yang bekerja di balik platform. Pengaturan privasi yang tidak pernah diperiksa, unggahan lama yang masih terbuka untuk publik, serta informasi lokasi yang tertanam dalam foto dapat memperluas jejak data pribadi di internet.

Karena itu, menjaga privasi di era generative AI tidak cukup hanya dengan berhati-hati saat mengunggah konten. Pengguna perlu mengetahui bagaimana data mereka digunakan, membatasi akses terhadap informasi pribadi, dan memanfaatkan pengaturan yang disediakan platform.

Wajah dan Suara Anda Bahan Empuk Deepfake

Ancaman penyalahgunaan data tidak berhenti pada tulisan atau informasi profil. Foto wajah dan rekaman suara juga perlu mendapat perhatian karena keduanya dapat menjadi bahan untuk membuat konten manipulatif, termasuk deepfake, maupun teknologi pengenalan wajah.

Foto yang memperlihatkan wajah secara jelas dan berulang dapat menyediakan materi visual yang berharga bagi sistem pengolah gambar. Begitu pula rekaman suara yang diunggah secara terbuka. Dalam perkembangan teknologi kloning suara, sampel suara seseorang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan tiruan suara yang menyerupai pemilik aslinya.

Pengguna perlu lebih selektif ketika membagikan foto pribadi dan rekaman suara, terutama konten yang memperlihatkan wajah atau suara secara jelas. Hindari mengunggah materi pribadi tanpa mempertimbangkan kemungkinan konten tersebut disalin dan digunakan kembali di luar tujuan awal.

Bagi kreator yang mengunggah karya visual, tersedia alat seperti Glaze dan Nightshade yang dirancang untuk memberikan perlindungan atau gangguan terhadap proses pemanfaatan karya oleh sistem AI. Penggunaan watermark maupun teknik micro-noise juga dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari perlindungan konten. Namun, langkah-langkah tersebut bukan jaminan bahwa gambar atau karya digital sepenuhnya terbebas dari pengambilan maupun penyalahgunaan.

Pengguna Facebook dan Instagram juga dapat memeriksa pengaturan pengenalan wajah dan penandaan otomatis. Fitur pengenalan wajah atau auto-tagging yang tidak diperlukan sebaiknya dinonaktifkan apabila tersedia, sehingga pengguna dapat membatasi pemrosesan dan keterhubungan foto dengan identitasnya melalui fitur tersebut.

Baca juga: Waspada Penipuan AI Saat Harbolnas, Modal Deepfake Bisa Kuras Rekening

Cara Matikan Fitur Pelatihan AI di Meta, LinkedIn, dan X

Salah satu langkah penting adalah memeriksa apakah aktivitas dan konten pengguna dapat digunakan untuk melatih model AI. Sejumlah platform menyediakan pengaturan terkait penggunaan data untuk pengembangan teknologi generatif. Namun, letak menu dan ketersediaan pilihan dapat berbeda berdasarkan platform maupun wilayah pengguna.

Pada Meta, pengguna Instagram dan Facebook dapat memeriksa bagian Settings & Privacy, kemudian mencari menu AI at Meta. Jika tersedia di wilayah pengguna, pilihan Right to Object dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap penggunaan informasi pribadi dalam konteks yang dijelaskan platform. Apabila pilihan tersebut tidak tersedia, pengguna tetap dapat mengurangi keterbukaan konten dengan membatasi siapa yang dapat melihat unggahannya.

Pengguna LinkedIn juga dapat memeriksa pengaturan melalui Settings, kemudian masuk ke Data Privacy dan mencari bagian Data for Generative AI Improvement. Jika pilihan pengaturan tersedia, pengguna dapat mengubahnya menjadi Off untuk menonaktifkan penggunaan data dalam peningkatan generative AI sesuai cakupan pengaturan tersebut.

Sementara itu, pengguna X dapat membuka Settings and Privacy, masuk ke Privacy and Safety, lalu memeriksa bagian Grok. Pada bagian tersebut, pengguna dapat menonaktifkan pilihan penggunaan data dan unggahan untuk melatih Grok apabila pengaturan itu tersedia.

Pemeriksaan ini penting karena pengguna tidak seharusnya menganggap seluruh pengaturan privasi sudah sesuai dengan keinginannya sejak pertama kali membuat akun. Pengaturan dapat berubah seiring pembaruan layanan. Karena itu, memeriksa kembali pilihan penggunaan data secara berkala menjadi bagian dari upaya menjaga kendali atas informasi pribadi.

Belajar dari Regulasi California dan UU PDP Indonesia

Perlindungan privasi tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pengguna. Perusahaan teknologi yang mengumpulkan dan memproses informasi pribadi juga harus memiliki tanggung jawab hukum yang jelas.

Amerika Serikat memberikan salah satu contoh melalui regulasi perlindungan konsumen di California, yakni California Consumer Privacy Act (CCPA) yang diperkuat dengan California Privacy Rights Act (CPRA).

Regulasi tersebut memberikan hak kepada konsumen untuk mengetahui informasi pribadi yang dikumpulkan perusahaan, meminta penghapusan atau koreksi data, serta membatasi penggunaan informasi pribadi yang bersifat sensitif dalam kondisi tertentu. Konsumen juga memiliki hak untuk menolak penjualan atau pembagian informasi pribadi untuk kepentingan periklanan lintas konteks.

California kemudian memperkuat pengaturan tersebut melalui ketentuan tambahan mengenai penilaian risiko, audit keamanan siber, dan penggunaan teknologi pengambilan keputusan otomatis atau Automated Decisionmaking Technology (ADMT). Aturan tambahan yang diadopsi pada 2025 tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Langkah California ini memberi pelajaran penting seperti notifikasi privasi saja tidak cukup. Perusahaan harus transparan dan memberi ruang nyata bagi pengguna untuk menolak.

Namun, regulasi Amerika Serikat tidak sepenuhnya seragam karena perlindungan data juga diatur melalui berbagai ketentuan federal dan negara bagian. Selain itu, hak menolak penjualan atau pembagian data tidak otomatis sama dengan hak menolak seluruh penggunaan informasi untuk pelatihan AI.

Indonesia sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-undang tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui tujuan penggunaan data, memperoleh akses dan salinan informasi pribadi, memperbaiki data yang tidak akurat, menarik persetujuan, serta meminta penghentian pemrosesan atau penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 16 mengatur bahwa pemrosesan data harus dilakukan secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Sementara Pasal 20 mewajibkan pengendali data memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan eksplisit untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada pemilik data.

Hal lain yang relevan adalah pengaturan data biometrik sebagai data pribadi spesifik. Pasal 34 juga mewajibkan penilaian dampak pelindungan data apabila pemrosesan berpotensi menimbulkan risiko tinggi, termasuk penggunaan teknologi baru dan pemrosesan data dalam skala besar.

Dengan landasan tersebut, Indonesia sebenarnya telah memiliki prinsip hukum untuk mengendalikan pemanfaatan informasi pribadi. Tantangannya adalah bagaimana prinsip tersebut diterapkan secara nyata dalam perkembangan Generative AI.

Penguatan yang perlu diperhatikan adalah pemisahan persetujuan penggunaan layanan dengan persetujuan penggunaan data untuk pelatihan AI. Pengguna harus mengetahui secara jelas ketika informasi pribadi akan digunakan untuk tujuan yang berbeda dari kebutuhan awal layanan.

Perusahaan teknologi juga perlu menyediakan mekanisme penolakan yang mudah ditemukan, penjelasan mengenai jenis data yang dikumpulkan, serta informasi mengenai tujuan dan pihak yang terlibat dalam pemrosesan. Perlindungan khusus terhadap foto wajah, rekaman suara, dan informasi biometrik juga perlu menjadi perhatian.

Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan yang mengelola data dalam skala besar harus berjalan efektif. Masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang jelas ketika informasi pribadi digunakan tanpa dasar yang sah atau mengalami penyalahgunaan.

Hal yang dapat dipelajari dari California bukan sekadar menyalin undang-undangnya, melainkan memperkuat hak pengguna agar dapat dijalankan secara praktis. Perlindungan data harus dapat dirasakan masyarakat ketika mereka menggunakan platform digital, bukan hanya tercantum dalam dokumen kebijakan perusahaan.

Amankan Jejak Digital Dengan Privasi Akun dan Arsipkan Postingan

Konten yang dapat dilihat siapa saja memiliki risiko lebih besar untuk dikumpulkan oleh pihak lain dibandingkan unggahan yang aksesnya dibatasi. Foto, video, tulisan, dan informasi profil yang tersedia secara terbuka dapat menjadi bagian dari jejak digital yang tersebar di internet.

Mengubah akun Instagram, TikTok, dan X menjadi privat dapat menjadi salah satu cara membatasi akses terhadap unggahan. Pengaturan ini membantu mengendalikan siapa yang dapat melihat konten, meskipun tidak otomatis menghapus materi yang sebelumnya sudah disalin atau dibagikan oleh pihak lain.

Pengguna Facebook dapat memanfaatkan fitur Limit Past Posts untuk membatasi keterlihatan unggahan lama yang sebelumnya dibagikan kepada publik atau audiens yang lebih luas. Sementara di Instagram, foto-foto lama yang tidak lagi ingin ditampilkan dapat diarsipkan.

Langkah tersebut penting karena risiko privasi tidak hanya berasal dari unggahan terbaru. Konten yang dibagikan bertahun-tahun lalu mungkin masih memuat informasi mengenai keluarga, tempat tinggal, rutinitas, pekerjaan, atau lingkungan pergaulan. Jika dikumpulkan dan dikaitkan satu sama lain, informasi yang terlihat sederhana dapat membentuk gambaran lebih lengkap mengenai kehidupan seseorang.

Baca juga: Menjual Harga Diri demi Algoritma: Ketika Viral Lebih Berharga dari Moral

Bahaya Tersembunyi di Balik Metadata Foto Ada GPS yang Sering Luput

Hal lain yang kerap luput dari perhatian adalah metadata pada foto. Sebagian foto digital menyimpan informasi EXIF, seperti waktu pengambilan gambar, jenis perangkat, dan dalam kondisi tertentu koordinat lokasi ketika foto dibuat.

Informasi tersebut tidak selalu terlihat ketika seseorang membuka foto secara biasa. Namun, metadata dapat memberikan petunjuk tambahan mengenai aktivitas dan keberadaan pemilik foto apabila ikut tersebar bersama file aslinya.

Untuk mengurangi risiko tersebut, pengguna dapat membatasi izin akses GPS pada ponsel. Pengaturan lokasi aplikasi kamera dapat diubah menjadi While Using the App atau dimatikan apabila informasi lokasi tidak dibutuhkan.

Sebelum membagikan foto, pengguna juga dapat menghapus metadata GPS yang tertanam di dalam file. Kebiasaan ini perlu disertai kehati-hatian dalam mengunggah konten yang secara visual memperlihatkan alamat rumah, tempat kerja, sekolah anak, atau lokasi yang sering dikunjungi.

Menghindari penyebaran detail pribadi yang terlalu spesifik juga penting. Informasi kecil yang tersebar dalam beberapa unggahan dapat saling melengkapi dan membantu pihak lain memperkirakan identitas, kebiasaan, maupun lokasi seseorang.

Periksa Jejak Digital dan Minta Penghapusan Data Sensitif

Perlindungan privasi juga perlu dilakukan dengan memeriksa informasi pribadi yang sudah terlanjur tersebar. Pengguna dapat mencari nama lengkapnya melalui Google maupun layanan AI Search untuk mengetahui informasi apa saja yang muncul secara terbuka.

Jika ditemukan data pribadi sensitif atau gambar yang diunggah tanpa izin, pengguna dapat mengajukan permintaan penghapusan kepada platform tempat konten tersebut dipublikasikan. Permintaan penghapusan juga dapat disampaikan kepada mesin pencari seperti Google dan Bing agar tautan tertentu tidak lagi ditampilkan dalam hasil pencarian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, penghapusan dari hasil pencarian tidak selalu berarti konten asli sudah hilang dari situs sumber. Karena itu, pengguna perlu membedakan permintaan penghapusan kepada pemilik situs dengan permintaan penghapusan atau pembatasan tampilan tautan kepada mesin pencari.

Pemeriksaan jejak digital sebaiknya dilakukan secara berkala. Informasi yang dahulu dianggap tidak bermasalah bisa menjadi sensitif ketika digabungkan dengan data lain atau digunakan dalam konteks yang tidak pernah dibayangkan pemiliknya.

Privasi Adalah Hak Dasar, Bukan Tumbal Kemajuan AI

Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Masyarakat menggunakannya untuk berkomunikasi, bekerja, mencari informasi, membangun usaha, hingga mendokumentasikan berbagai peristiwa. Karena itu, meninggalkan media sosial bukanlah satu-satunya jawaban atas risiko privasi.

Yang perlu diubah adalah cara pengguna memahami nilai data pribadi. Foto, suara, lokasi, dan aktivitas digital bukan sekadar konten yang bebas dipertukarkan tanpa batas. Informasi tersebut melekat pada identitas seseorang dan dapat menimbulkan risiko ketika diproses di luar tujuan yang dipahami atau disetujui pemiliknya.

Kemajuan generative AI memang menawarkan banyak kemudahan. Namun, kemajuan teknologi tidak seharusnya membuat pengguna kehilangan kendali atas data yang mereka hasilkan sendiri. Masyarakat perlu lebih cermat mengatur privasi, sementara perusahaan teknologi harus bertanggung jawab menjelaskan penggunaan data secara transparan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak boleh dipaksa mengorbankan privasi demi menikmati kemajuan teknologi. Data pribadi adalah hak dasar yang harus dilindungi, bukan tumbal yang diserahkan secara diam-diam demi melatih kecerdasan buatan.