Lensakabar.com, Bandung – Pemerintah Kota Bandung mulai mengoptimalkan ruang sisa di bawah infrastruktur perkotaan untuk kegiatan ekonomi produktif. Melalui peresmian Andalan Kuliner Pasupati (Anderpas) pada Jumat (30/10/2026), area di bawah jembatan layang (flyover) Pasupati, dari arah Balubur Town Square (Baltos) menuju Jalan Pelesiran, ditata menjadi pusat kuliner bagi pelaku usaha mikro dan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kehadiran Anderpas menjadi bagian dari upaya mengubah fungsi ruang yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal menjadi kawasan ekonomi yang lebih tertata. Namun, proyek ini tidak hanya berbicara tentang penyediaan tempat berjualan. Pemerintah Kota Bandung juga menghadapi pekerjaan yang lebih besar, yakni memastikan aktivitas perdagangan tidak memunculkan persoalan baru berupa penumpukan sampah, bangunan liar, parkir sembarangan, dan kemacetan.

Dengan kapasitas yang direncanakan mencapai 60 tenant, keberhasilan kawasan ini nantinya tidak cukup diukur dari jumlah pedagang yang menempati lokasi. Konsistensi pengelolaan, kepatuhan terhadap aturan, serta kemampuan menjaga fungsi ruang publik akan menjadi penentu keberlanjutan Anderpas.

Mengubah Ruang Sisa Kota Menjadi Pusat Aktivitas Ekonomi

Ruang di bawah jembatan layang kerap menghadapi persoalan pemanfaatan. Area yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menjadi lokasi pembuangan sampah, parkir liar, hingga ruang yang kehilangan fungsi sosial dan ekonominya.

Melalui konsep Bandung Creative Urban Market, Pemkot Bandung berupaya mengubah kondisi tersebut dengan menghadirkan kawasan perdagangan yang lebih terorganisasi. Anderpas dirancang sebagai wadah bagi pelaku usaha informal agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi dalam lingkungan yang memiliki aturan dan pengelolaan lebih jelas.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penataan ruang publik tidak harus selalu dilakukan melalui pembangunan fasilitas yang mewah. Hal terpenting adalah memastikan ruang tersebut dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk kegiatan ekonomi masyarakat.

"Penataan itu tidak harus selalu mewah. Terpenting adalah semuanya bisa berjalan untuk mengakomodasi setiap kepentingan. Dalam hal ini adalah kepentingan perekonomian rakyat," ujar Farhan saat peresmian Anderpas.

Pada tahap awal operasional, sebanyak 20 pedagang telah mulai berjualan. Jumlah tersebut akan ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai kapasitas 60 tenant, seiring penyempurnaan fasilitas dan kesiapan penataan kawasan.

Baca juga: Kondisi Jalan Sapan Bandung Sudah Cantik, Tapi Penyakit Lama Belum Hilang

Kehadiran pusat kuliner ini membuka ruang bagi pelaku usaha kecil untuk memperoleh lokasi perdagangan yang lebih terorganisasi. Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai ruang publik, bukan berkembang menjadi area komersial yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar.

Ada Empat Aturan yang Menentukan Wajah Anderpas

Pemkot Bandung menetapkan sejumlah ketentuan operasional untuk mencegah kawasan kuliner berkembang tanpa kendali. Aturan tersebut mencakup bentuk sarana perdagangan, durasi operasional, kebersihan, dan pemeliharaan fasilitas.

Bangunan Non-Permanen Menggunakan Gerobak atau Booth Portabel

Seluruh pedagang diwajibkan menggunakan gerobak atau booth portabel. Pemerintah melarang pembangunan bangunan permanen maupun semipermanen berbahan semen yang menempel pada struktur jembatan layang. Ketentuan ini dimaksudkan agar fungsi ruang tetap fleksibel dan tidak mengubah struktur kawasan secara permanen.

Pembatasan Jam Operasi Maksimal 12 Jam per Hari

Aktivitas perdagangan dibatasi maksimal 12 jam per hari. Pembatasan waktu tersebut menjadi bagian dari pengendalian penggunaan ruang agar kawasan tidak dikuasai secara terus-menerus oleh aktivitas perdagangan.

Prinsip Kebersihan "Datang Bersih, Pulang Bersih"

Pedagang harus menerapkan prinsip "Datang Bersih, Pulang Bersih". Setiap pelaku usaha bertanggung jawab terhadap sampah dan limbah yang dihasilkan selama berjualan. Area perdagangan wajib dikembalikan dalam kondisi bersih setelah kegiatan operasional berakhir.

Perawatan Sarana Fasilitas yang Disediakan

Keempat, pedagang diwajibkan menjaga fasilitas yang disediakan untuk mendukung kegiatan usaha. Dalam pengembangan Anderpas, keterlibatan sektor swasta turut diwujudkan melalui dukungan PT Tirta Investama yang menyediakan bantuan gerobak dan sarana penunjang perdagangan.

Keempat ketentuan tersebut menjadi fondasi pengelolaan kawasan. Akan tetapi, keberadaan aturan tertulis saja tidak cukup. Pemerintah membutuhkan mekanisme pengawasan yang konsisten agar ketentuan yang diberlakukan sejak awal tidak kehilangan daya ikat ketika jumlah pedagang dan aktivitas pengunjung semakin meningkat.

Penataan PKL Membutuhkan Integrasi Ekosistem Ekonomi

Pengembangan Anderpas melibatkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, perangkat daerah teknis, jajaran kewilayahan, unsur TNI-Polri, hingga dukungan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandung, Budhi Rukmana, menilai persoalan aktivitas ekonomi masyarakat di Kota Bandung bukan terletak pada kurangnya kegiatan perdagangan, melainkan belum terintegrasinya pengelolaan aktivitas tersebut.

"Persoalan utama bukan karena kekurangan aktivitas ekonomi, melainkan belum terintegrasinya pengelolaan aktivitas tersebut," ungkap Budhi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penataan PKL membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lain. Pemerintah perlu membangun ekosistem yang menghubungkan tempat usaha, akses konsumen, fasilitas pendukung, serta kepastian pengelolaan kawasan.

Pengembangan Anderpas juga berkaitan dengan penataan aktivitas perdagangan informal setelah peralihan aset kawasan Teras Cihampelas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebagian pedagang dari wilayah Kecamatan Bandung Wetan dan koridor Cihampelas mulai dialokasikan ke kawasan tersebut sebagai bagian dari penyebaran titik aktivitas ekonomi.

Dengan kapasitas hingga 60 tenant, Anderpas berpotensi memperluas kesempatan usaha sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja. Aktivitas perdagangan kuliner membutuhkan pekerja untuk membantu operasional kedai, pelayanan konsumen, hingga pengelolaan usaha sehari-hari.

Lokasinya yang berada di sekitar Baltos, kawasan Balubur, dan lingkungan pendidikan juga memberikan potensi pasar dari pekerja, mahasiswa, serta masyarakat sekitar.

Peluang pengembangan lainnya adalah digitalisasi transaksi dan kemitraan dengan layanan pesan-antar makanan. Jika diterapkan secara optimal, strategi tersebut dapat membantu pedagang menjangkau konsumen di luar pengunjung yang datang langsung ke lokasi.

Namun, potensi ekonomi tersebut tetap bergantung pada kemampuan masing-masing usaha menjaga kualitas produk, harga, dan pelayanan agar mampu bertahan dalam persaingan.

Tiga Tantangan yang Bisa Menggagalkan Penataan Anderpas

Transformasi ruang di bawah Flyover Pasupati menjadi pusat kuliner merupakan langkah yang membuka peluang pemanfaatan ruang kota secara lebih produktif. Meski demikian, pengalaman penataan kawasan perdagangan informal menunjukkan bahwa persoalan utama sering muncul setelah fasilitas mulai beroperasi.

Ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian serius Pemkot Bandung.

Konsistensi Pengawasan dan Penegakan Aturan

Tantangan terbesar penataan PKL bukan terletak pada momen peluncuran atau peresmian, melainkan konsistensi pengawasan setelah kawasan beroperasi selama 6 hingga 12 bulan. Tidak bisa dipungkiri, kebanyakan PKL masih kerap kucing-kucingan dengan pengawasan petugas. Saat petugas datang, lapak terlihat rapi dan bersih serta pedagang mematuhi aturan. Namun, setelah petugas pergi, kebiasaan lama kembali dilakukan.

Pola seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan berulang di Anderpas. Pengawasan harus berjalan konsisten, bukan hanya ketika ada pemeriksaan atau kegiatan penertiban.

Tanpa pengawasan yang konsisten, penggunaan ruang berpotensi kembali meluas di luar ketentuan. Penambahan fasilitas secara tidak terkendali, perluasan lapak, hingga penggunaan area publik untuk kepentingan pribadi dapat mengurangi fungsi awal penataan.

Karena itu, keterlibatan perangkat kewilayahan dan Satpol PP perlu diikuti mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk penanganan pelanggaran secara konsisten.

Pengelolaan Sampah dan Limbah Cair Kuliner

Aktivitas perdagangan makanan dan minuman menghasilkan jenis limbah yang tidak bisa ditangani hanya dengan menyediakan tempat sampah.

Minyak goreng bekas, sisa bahan makanan, serta air cucian peralatan memasak membutuhkan sistem pengelolaan tersendiri. Tanpa fasilitas pembuangan dan pengolahan yang memadai, limbah berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, menyumbat saluran, serta menciptakan genangan di sekitar area perdagangan.

Penggunaan fasilitas penangkap lemak (grease trap) dan pengaturan saluran pembuangan perlu menjadi bagian dari sistem operasional kawasan.

Prinsip "Datang Bersih, Pulang Bersih" juga harus diterjemahkan ke dalam prosedur pengelolaan sampah yang konkret. Tanggung jawab kebersihan tidak cukup dibebankan kepada masing-masing pedagang tanpa dukungan fasilitas dan pengawasan dari pengelola.

Pengendalian Parkir dan Arus Lalu Lintas

Lokasi Anderpas berada di koridor yang memiliki aktivitas kendaraan cukup tinggi, terutama di sekitar Baltos dan Jalan Pelesiran. Kehadiran pusat kuliner berpotensi meningkatkan pergerakan pengunjung, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Jika tidak disertai pengaturan akses dan parkir yang memadai, peningkatan kunjungan justru dapat memunculkan parkir liar di bahu jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Masalah parkir bukan hal baru bagi Kota Bandung. Kondisi semrawut dapat ditemukan di berbagai titik dan seolah menjadi pemandangan yang dianggap lumrah. Kebiasaan yang keliru ini tidak boleh terus dibiarkan. Pemkot Bandung harus memikirkan penanganan parkir Anderpas sejak awal agar keberadaan pusat kuliner tersebut tidak menambah persoalan kemacetan dan parkir liar di kawasan sekitarnya.

Keberhasilan Anderpas Tidak Berhenti pada Peresmian

Kehadiran Andalan Kuliner Pasupati menunjukkan upaya Pemkot Bandung memanfaatkan ruang perkotaan yang sebelumnya belum optimal menjadi wadah aktivitas ekonomi masyarakat. Pendekatan ini membuka peluang bagi pedagang kecil untuk memperoleh tempat usaha yang lebih tertata tanpa harus mengandalkan pembangunan kawasan komersial baru.

Namun, ukuran keberhasilan Anderpas tidak cukup dilihat dari jumlah tenant yang terisi, fasilitas yang tersedia, atau kegiatan peresmian yang berlangsung. Penilaian sesungguhnya akan terlihat dari kondisi kawasan setelah beroperasi dalam jangka panjang.

Apakah pedagang tetap mematuhi batas operasional? Apakah sampah dan limbah dikelola dengan baik? Apakah pengunjung memiliki akses yang nyaman tanpa menimbulkan kemacetan? Dan apakah ruang publik tetap dapat digunakan tanpa dikuasai kepentingan kelompok tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab melalui pengelolaan nyata.

Anderpas memiliki peluang menjadi contoh pemanfaatan ruang sisa perkotaan yang menggabungkan kepentingan ekonomi rakyat dan penataan lingkungan. Namun, potensi tersebut hanya akan terwujud apabila pemerintah, pengelola, dan pedagang memiliki komitmen yang sama dalam menjaga aturan.

Pada akhirnya, keberhasilan penataan kota bukan terletak pada seberapa menarik sebuah kawasan ketika diresmikan, melainkan pada kemampuannya mempertahankan ketertiban, kebersihan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat dalam jangka panjang.