Lensakabar.com, Jakarta – Pemberantasan judi online (judol) di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar. Meski pemerintah telah memblokir jutaan situs, menyita aset, membekukan rekening, dan menindak jaringan perjudian, aktivitas ilegal tersebut terus menemukan jalan untuk beroperasi kembali. Kondisi ini memperlihatkan bahwa penindakan terhadap bandar belum cukup untuk memutus rantai bisnis judi online selama permintaan dari para pemain masih tersedia.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online pada 2025 mencapai Rp286,84 triliun, turun sekitar 20,3 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp359,81 triliun. Namun, pada Semester I 2026, nilai perputaran dana kembali tercatat Rp86,82 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 467,32 juta kali.

Di sisi lain, pemerintah terus meningkatkan penindakan terhadap infrastruktur perjudian digital. Komdigi memblokir sekitar 2,73 juta konten negatif sepanjang 2025, dengan lebih dari 2,08 juta di antaranya merupakan situs dan tautan judi online. Sementara itu, hingga September 2026, aset terkait judol yang disita pihak berwenang tercatat mencapai Rp131,1 miliar dari 353 rekening, ditambah USD4.738 dari satu rekening.

Besarnya penindakan tersebut menunjukkan bahwa negara terus berupaya menekan jaringan perjudian. Namun, persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih besar adalah bagaimana memutus ketergantungan masyarakat terhadap praktik perjudian yang menjadi sumber permintaan bagi bisnis ilegal tersebut.

Bandar Hanya Pemilik Toko, Konsumen yang Menentukan

Jika dianalogikan sebagai perdagangan, bandar judi online hanyalah pemilik toko. Ketika sebuah toko dibakar atau ditutup aparat, pemiliknya mungkin kehilangan tempat usaha, tetapi bukan berarti bisnisnya berakhir. Selama masih ada jutaan konsumen yang bersedia datang dan membeli, toko baru akan selalu dibangun kembali.

Begitu pula dengan bandar judi online. Pemblokiran situs, pembekuan rekening, dan penangkapan pengelola memang dapat mengganggu operasional mereka. Namun, bandar yang memiliki modal besar masih dapat mengeluarkan uang dalam jumlah fantastis untuk membangun kembali jaringan, berpindah server ke luar negeri, menggunakan rekening baru, hingga mencari cara ilegal untuk melindungi bisnisnya.

Selama permintaan dari pengguna di akar rumput tidak berkurang, bisnis tersebut akan terus memiliki alasan ekonomi untuk hidup kembali. Menutup satu situs hanya menghentikan satu saluran, bukan menghilangkan pasar yang menopangnya.

Karena itu, memburu bandar tanpa menyentuh perilaku konsumennya ibarat memadamkan api dengan hanya menyiram bagian yang terlihat terbakar. Api mungkin mereda sesaat, tetapi sumbernya tetap menyala selama bahan bakarnya tersedia.

Baca juga: Celah Judol Disikat, BI Perketat Pengawasan QRIS & Blokir Merchant Nakal!

Percuma Bandar Ditangkap jika Pemain Masih "Lapar"

Selama ini, pemberantasan judi online banyak bertumpu pada penegakan hukum, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan penangkapan jaringan pelaku. Pendekatan tersebut tetap diperlukan, terutama untuk memutus aliran dana dan membongkar jaringan perjudian lintas wilayah maupun negara.

Namun, strategi pemberantasan perlu diperluas dengan intervensi terhadap perilaku konsumen. Pengguna yang mulai bermain karena rasa penasaran, ingin mendapatkan uang secara cepat, atau sekadar mencari hiburan dapat masuk ke dalam pola perjudian berulang.

Ketika sudah terjerat, sebagian pemain sulit berhenti meskipun mengalami kerugian. Keinginan mengembalikan uang yang hilang justru mendorong mereka kembali memasang taruhan. Siklus tersebut dapat berkembang menjadi masalah keuangan, konflik keluarga, hingga utang yang semakin sulit dikendalikan.

Artinya, pemberantasan judol tidak cukup hanya membuat pemain takut terhadap ancaman hukum. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana sistem perjudian bekerja, bagaimana kecanduan terbentuk, dan mengapa peluang kemenangan yang ditawarkan tidak dapat dijadikan dasar untuk membangun kekayaan.

Edukasi Judol Mesti Masuk Kurikulum Sekolah, Bukan Cuma Doktrin Moral

Salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian adalah generasi muda. Paparan iklan, promosi, dan konten perjudian di ruang digital membuat pelajar berpotensi mengenal judol sejak usia dini.

Selama ini, edukasi bahaya perjudian kerap disampaikan melalui pendekatan moral dan agama, termasuk penegasan bahwa judi merupakan perbuatan yang dilarang. Pendekatan tersebut tetap penting, tetapi perlu dilengkapi pemahaman mengenai mekanisme kecanduan, manipulasi psikologis, risiko finansial, dan konsekuensi hukum.

Pendidikan bahaya judi online sebaiknya diperlakukan seserius edukasi narkoba dan perundungan di sekolah. Materinya dapat diintegrasikan ke dalam pelajaran Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Informatika, serta layanan Bimbingan dan Konseling (BK).

Dalam praktiknya, materi pencegahan ini perlu menyentuh empat fondasi penting bagi pelajar. Bekal utamanya dimulai dari membongkar cara kerja psikologi kecanduan, agar mereka paham bahwa sistem perjudian sengaja dirancang untuk terus memancing rasa penasaran lewat ilusi kemenangan semu. Dari situ, pemahaman literasi keuangan harus ditekankan bahwa judi tidak pernah menjadi jalan pintas kekayaan, melainkan jebakan finansial yang dirancang agar bandar selalu diuntungkan.

Tidak kalah penting, edukasi ini juga harus membuka mata para siswa terhadap dampak nyata di dunia nyata: mulai dari rusaknya hubungan keluarga, tumpukan utang, hingga ancaman pidana yang mengintai. Pada akhirnya, seluruh rangkaian pembelajaran tersebut ditujukan untuk membangun ketahanan mental pelajar, agar mereka memiliki daya tolak yang kuat ketika berhadapan dengan ajakan teman maupun rayuan konten promosi di media sosial.

Baca juga: Judi Online dan Perputaran Uang, Memahami Jebakan di Baliknya

Sejalan dengan gagasan tersebut, sejumlah kajian akademis juga mendorong pentingnya kehadiran institusi pendidikan dalam membentengi generasi muda. Penelitian dari Universitas PGRI Semarang pada tahun 2024, misalnya, menyoroti urgensi penguatan literasi digital di sekolah untuk menangkal terjangan iklan judi online yang semakin agresif.

Di sisi lain, riset yang dilakukan oleh Della Safitri beserta timnya merekomendasikan agar bahaya perjudian ini diintegrasikan secara nyata ke dalam mata pelajaran PPKn dan layanan Bimbingan Konseling, guna membangun kesadaran hukum dan karakter anak muda sejak dini.

Penelitian Rijalullah dan rekan-rekan (2023) juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi pembelajaran Agama, PPKn, dan Informatika dalam memperkuat ketahanan diri remaja. Pendekatan lintas mata pelajaran membuat edukasi tidak berhenti pada larangan, tetapi menjelaskan risiko perjudian dari sisi moral, hukum, teknologi, dan keuangan.

Pemain Terancam Pidana, Rehabilitasi Pecandu Perlu Diperluas

Pemberantasan judi online juga harus memperhatikan kondisi pengguna yang telah mengalami kecanduan. Penegakan hukum tetap berlaku bagi pemain, tetapi penanganan terhadap orang yang mengalami gangguan perjudian membutuhkan pendekatan kesehatan dan pemulihan.

Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50 juta. KUHP baru tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Namun, ancaman pidana saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan kecanduan. Orang yang sudah kehilangan kendali terhadap perilaku berjudi dapat membutuhkan pemeriksaan profesional, konseling, terapi, dan dukungan keluarga untuk menghentikan kebiasaan tersebut.

Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Bogor, telah menyediakan Klinik Adiksi Perilaku di Poliklinik Eksekutif untuk menangani gangguan perjudian dan bentuk kecanduan perilaku lainnya.

Layanan pemulihan mencakup konseling individu, konseling keluarga atau pasangan, Cognitive Behavioral Therapy (CBT), Motivational Interviewing (MI), serta program bantuan mandiri. Untuk pasien yang membutuhkan penanganan lebih intensif, tersedia layanan rawat inap dengan program selama 28 hari.

Keluar dari kecanduan judi bukanlah perkara yang bisa diselesaikan sendirian, dan itu bukan sesuatu yang harus dihadapi dengan rasa malu. Bagi siapa saja yang merasa kehilangan kendali atas kebiasaan berjudi, pintu bantuan medis sudah tersedia di berbagai fasilitas kesehatan jiwa. Di sana, para tenaga profesional siap membantu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan jenis pemulihan terbaik baik melalui konseling maupun perawatan intensif.

Sosialisasi mengenai fasilitas dan mekanisme rehabilitasi perlu diperluas agar masyarakat mengetahui ke mana harus mencari pertolongan. Keluarga juga perlu dilibatkan karena dukungan orang terdekat dapat membantu proses pemulihan dan mencegah pasien kembali ke lingkungan perjudian.

Dengan demikian, penanganan judi online tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pengguna yang mengalami kecanduan untuk memperbaiki kondisi psikologis, sosial, dan finansialnya.

Memutus Permintaan, Bukan Sekadar Menutup Situs

Perputaran dana judi online yang menurun belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa persoalan telah selesai. Jumlah transaksi yang mencapai ratusan juta kali pada Semester I 2026 memperlihatkan bahwa aktivitas tersebut masih membutuhkan perhatian serius.

Pemerintah perlu terus memperkuat penindakan terhadap bandar, memutus aliran dana, dan menutup infrastruktur perjudian. Namun, strategi tersebut harus berjalan bersama pendidikan sejak dini, literasi keuangan, pengawasan ruang digital, serta layanan rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami kecanduan.

Sekolah, keluarga, masyarakat, dan fasilitas kesehatan memiliki peran dalam membangun ketahanan generasi muda terhadap perjudian. Anak-anak dan remaja perlu memahami sejak awal bahwa judi online bukan jalan keluar dari kesulitan ekonomi ataupun sarana memperoleh penghasilan.

Selama konsumen terus berdatangan, bandar akan selalu memiliki alasan untuk membangun kembali bisnisnya. Karena itu, keberhasilan pemberantasan judi online tidak cukup diukur dari banyaknya situs yang diblokir atau bandar yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengurangi jumlah pemain baru dan membantu mereka yang sudah terjerat untuk pulih.