Jika Gibran Dimakzulkan DPR dan MPR, Siapa Kuat Gantikan Posisi Wapres?
Polemik putusan MK dan MA kembali mengguncang posisi Gibran. Jika kursi Wapres kosong, siapa kandidat yang berpotensi mendampingi Prabowo hingga 2029?
Lensakabar.com, Jakarta - Posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah dua putusan pengadilan pada Oktober 2026 memunculkan babak baru polemik persyaratan pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober dan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2026 membuat persoalan tersebut berkembang menjadi pertanyaan mengenai proses pencalonan, tanggung jawab penyelenggara pemilu, hingga kemungkinan perubahan konfigurasi kekuasaan di pemerintahan Prabowo Subianto.
Jika posisi Gibran benar-benar kosong akibat pengunduran diri atau pemberhentian, persoalan berikutnya adalah siapa yang akan mendampingi Prabowo hingga akhir masa pemerintahan pada 2029?
Sejumlah spekulasi mulai mengerucut pada figur-figur potensial dari berbagai latar belakang. Mulai dari kepala daerah dan tokoh berdaya tarik digital seperti Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda, para ketua umum partai serta menteri koordinator seperti AHY, Zulkifli Hasan, dan Bahlil Lahadalia, hingga tokoh-tokoh dari luar lingkar koalisi seperti Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Anies Baswedan. Tak ketinggalan, figur dari lingkar terdekat kepercayaan Presiden Prabowo seperti Sjafrie Sjamsoeddin dan Sudaryono turut masuk dalam bursa perbincangan.
Namun, popularitas bukan satu-satunya pertimbangan. Prabowo juga harus memperhitungkan loyalitas politik, kekuatan dukungan partai, penerimaan masyarakat, serta potensi munculnya pesaing baru menjelang Pemilu 2029. Sosok pengganti Gibran bukan sekadar mengisi jabatan kosong, tetapi juga berpotensi memengaruhi keseimbangan politik dan keberlanjutan agenda pemerintahan.
Badai Putusan Hukum yang Mengguncang Posisi Gibran
Polemik persyaratan pendidikan Gibran sebenarnya berawal dari kontroversi pencalonannya pada 2023. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun memicu perdebatan, terlebih setelah Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK, dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Babak baru muncul pada 6 Oktober 2026, ketika MK melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan terkait keabsahan persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, pertimbangan hakim turut menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan tingkat SMA atau sederajat.
Dari putusan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden oleh KPU. Salah satu persoalan yang kemudian mencuat adalah indikasi penyelundupan pasal dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan yang mengatur bahwa calon berpendidikan SMA di luar negeri tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA apabila telah memiliki ijazah perguruan tinggi itu dipersoalkan oleh mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan pihak Bawaslu. Keduanya menyebut ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf awal dan tidak pernah dibahas maupun disepakati dalam rapat konsultasi KPU bersama Komisi II DPR.
Indikasi penyelundupan pasal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan itu bisa masuk ke dalam regulasi pencalonan tanpa melalui pembahasan dan kesepakatan sebagaimana mestinya. Transparansi penyusunan PKPU, mekanisme verifikasi KPU, serta fungsi pengawasan Bawaslu kembali menjadi sorotan.
Polemik semakin memanas setelah MA melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan gugatan advokat HM Subhan. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Dalam amar putusannya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Baca juga: MA Batalkan Suket SMA Gibran, Pintu Pemakzulan Wapres Mulai Terbuka?
Rangkaian putusan dan kontroversi tersebut memperbesar pertanyaan mengenai proses pencalonan Gibran, validitas dokumen persyaratan pendidikan, serta tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu. Meski demikian, putusan MA yang membatalkan surat penyetaraan tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Konsekuensi terhadap status jabatan tersebut tetap harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Jika Gibran Mundur atau Dimakzulkan, Bagaimana Mekanismenya?
Di tengah desakan berbagai pihak agar DPR mengambil langkah politik, termasuk melalui hak angket, perlu dibedakan antara pengunduran diri, pemberhentian, dan pengisian jabatan Wakil Presiden.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan pemakzulan. DPR harus terlebih dahulu meminta MK memeriksa dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran atau tidak terpenuhinya persyaratan jabatan. Apabila MK menyatakan pendapat tersebut terbukti, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna. Hak angket dapat digunakan sebagai instrumen pengawasan DPR, tetapi tidak otomatis memberhentikan Wakil Presiden.
Adapun jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, mekanismenya diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pengganti Gibran tidak otomatis ditentukan oleh partai politik, koalisi pendukung, DPR, ataupun hasil survei elektabilitas. Presiden memiliki kewenangan mengusulkan dua nama, sedangkan keputusan pemilihan berada di tangan MPR.
Dengan demikian, apabila kursi Wakil Presiden benar-benar kosong, keputusan Prabowo akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah persaingan kandidat. Nama yang diusulkan harus memiliki kapasitas menjalankan pemerintahan sekaligus dapat diterima melalui mekanisme politik di MPR.
Peta Kandidat: Popularitas, Mesin Politik, atau Kepercayaan Prabowo?
Jika skenario kekosongan jabatan benar-benar terjadi, ada tiga pertimbangan yang berpotensi memengaruhi pilihan Prabowo: kemampuan menjaga stabilitas pemerintahan, kekuatan dukungan politik, dan dampaknya terhadap peta persaingan Pemilu 2029.
Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda: Popularitas yang Dibangun dari Kedekatan dengan Publik
Nama Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda menarik karena keduanya memiliki daya tarik politik melalui aktivitas pemerintahan dan komunikasi publik di media sosial.
Dedi Mulyadi membangun kedekatan dengan masyarakat melalui konten kegiatan lapangan, pendekatan langsung kepada warga, serta gaya komunikasi yang mudah diterima berbagai kelompok. Popularitasnya tidak hanya bertumpu pada jabatan Gubernur Jawa Barat, tetapi juga pada kemampuannya membangun citra sebagai pemimpin yang hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Sherly Tjoanda juga memiliki daya tarik melalui komunikasi digital dan aktivitasnya sebagai Gubernur Maluku Utara. Polesan konten, kedekatan dengan masyarakat, dan distribusi melalui algoritma media sosial membuat sosoknya semakin dikenal di luar wilayah kepemimpinannya.
Keduanya memiliki kekuatan komunikasi publik yang relatif menonjol. Namun, popularitas digital tidak otomatis mencerminkan kapasitas mengelola pemerintahan nasional. Jabatan Wakil Presiden membutuhkan kemampuan koordinasi lintas kementerian, pemahaman kebijakan nasional, serta kecakapan menghadapi dinamika politik pusat.
AHY: Mesin Partai dan Kekuatan Negosiasi Politik
Agus Harimurti Yudhoyono memiliki modal berbeda. Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY mempunyai jaringan partai, pengalaman politik, serta posisi dalam struktur pemerintahan.
Kekuatan AHY bukan hanya terletak pada popularitas pribadi, tetapi juga kemampuannya membawa dukungan organisasi politik. Apabila menjadi Wakil Presiden, kehadirannya berpotensi memperkuat konsolidasi koalisi pendukung Prabowo sekaligus meningkatkan posisi tawar Partai Demokrat dalam konfigurasi kekuasaan.
Zulkifli Hasan dan Bahlil Lahadalia: Loyalitas Koalisi, tetapi Popularitas Tetap Diuji
Dari kalangan loyalis politik Prabowo, nama Zulkifli Hasan dan Bahlil Lahadalia juga dapat masuk dalam perbincangan.
Zulkifli Hasan memiliki pengalaman panjang dalam politik nasional dan memimpin Partai Amanat Nasional (PAN). Dukungan PAN terhadap Prabowo dalam sejumlah kontestasi politik sebelumnya menjadi salah satu modal hubungan politik. Sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulhas juga berada dalam lingkar pemerintahan yang menangani agenda strategis nasional.
Bahlil Lahadalia memiliki pengalaman dalam organisasi politik dan pemerintahan serta memimpin Partai Golkar. Posisi tersebut memberinya akses terhadap jaringan politik yang luas.
Ganjar, Mahfud MD, dan Anies Baswedan: Alternatif Penyeimbang yang Berat Secara Politik
Dari luar lingkar utama pendukung Prabowo, nama Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan Anies Baswedan juga memiliki pengalaman politik serta basis pendukung masing-masing.
Ganjar pernah menjabat Gubernur Jawa Tengah dan menjadi calon presiden. Mahfud MD memiliki pengalaman di bidang hukum, pemerintahan, dan ketatanegaraan. Sementara itu, Anies Baswedan memiliki basis pendukung dari perjalanan politiknya sebagai gubernur dan calon presiden.
Namun, kemungkinan penunjukan ketiganya menghadapi tantangan politik karena pernah berada di kubu yang berseberangan dengan Prabowo dalam Pilpres 2024. Mengajak salah satu figur tersebut masuk ke pemerintahan membutuhkan kompromi politik yang tidak sederhana, termasuk menyelaraskan basis pendukung, kepentingan politik, dan arah kebijakan.
Sjafrie Sjamsoeddin dan Sudaryono: Kandidat dari Lingkar Kepercayaan Prabowo
Di antara berbagai nama tersebut, Sjafrie Sjamsoeddin dan Sudaryono menarik untuk diperhitungkan dari sisi kedekatan politik dan kepercayaan Presiden Prabowo.
Sjafrie merupakan Menteri Pertahanan dengan latar belakang militer dan pengalaman panjang di bidang pertahanan serta keamanan. Kedekatan dan rekam jejak hubungan profesionalnya dengan Prabowo menjadi salah satu faktor yang dapat diperhitungkan dalam pembicaraan mengenai figur pendamping Presiden.
Pengalaman birokrasi dan pertahanan menjadi modal Sjafrie. Namun, tantangannya adalah memperluas penerimaan publik serta membangun kapasitas dalam menjalankan tanggung jawab Wakil Presiden yang cakupannya tidak terbatas pada sektor pertahanan.
Sementara itu, Sudaryono memiliki kedekatan politik dengan Prabowo dan berada dalam lingkar Partai Gerindra. Ia juga memiliki pengalaman organisasi dan pemerintahan serta dipercaya memimpin Badan Gizi Nasional pada 2026. Posisi tersebut membuatnya terlibat langsung dalam salah satu program prioritas pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis.
Kedekatan dengan Presiden, pengalaman organisasi, dan keterlibatan dalam agenda strategis pemerintahan menjadi modal Sudaryono. Meski demikian, jabatan Wakil Presiden memiliki cakupan tanggung jawab yang jauh lebih luas dibandingkan memimpin sebuah lembaga negara. Kapasitas koordinasi, pengalaman pemerintahan nasional, dan penerimaan politik tetap menjadi aspek yang perlu diperhitungkan.
Wakil Presiden Baru: Penguat Prabowo atau Calon Pesaing 2029?
Inilah salah satu dilema politik yang harus diperhitungkan Prabowo apabila kursi Wakil Presiden benar-benar kosong.
Memilih figur dengan elektabilitas tinggi seperti Dedi Mulyadi atau AHY dapat memberikan keuntungan dalam komunikasi dan konsolidasi dukungan masyarakat. Namun, popularitas yang besar juga berpotensi melahirkan pusat kekuatan politik tersendiri. Jika kepentingan politiknya berbeda dengan agenda Presiden, hubungan yang semula saling menguntungkan dapat berkembang menjadi persaingan.
Sebaliknya, memilih figur yang memiliki kedekatan personal dan loyalitas politik kepada Prabowo dapat membantu menjaga soliditas pemerintahan. Namun, apabila penerimaan publiknya terbatas, pemerintah mungkin menghadapi tantangan dalam memperluas dukungan masyarakat.
Karena itu, pilihan Prabowo tidak cukup didasarkan pada popularitas atau kedekatan personal semata. Kemampuan bekerja, integritas, loyalitas terhadap agenda pemerintahan, komunikasi politik, serta kapasitas menjaga koalisi perlu menjadi bagian dari pertimbangan.
Baca juga: Hak Angket Ijazah Gibran Makin Panas, Apa Isi Aturan Pilpres 2024?
Nama Sjafrie dan Sudaryono memiliki modal kedekatan dengan Presiden dan kesinambungan agenda pemerintahan. Sementara itu, Dedi Mulyadi, Sherly Tjoanda, dan AHY menawarkan modal popularitas serta jaringan politik yang berbeda. Zulkifli Hasan dan Bahlil memiliki kekuatan organisasi, sedangkan Ganjar, Mahfud, dan Anies membawa pengalaman serta basis pendukung dari luar lingkar utama koalisi.
Seluruh nama tersebut masih merupakan kemungkinan dalam analisis politik, bukan pencalonan resmi. Konstitusi tetap memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengusulkan dua nama apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Stabilitas Pemerintahan Lebih Besar daripada Kepentingan Figur
Polemik yang menyangkut posisi Wakil Presiden perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi agar tidak berkembang menjadi konflik politik berkepanjangan. Lembaga negara juga harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintahan yang efektif membutuhkan stabilitas, koordinasi, dan kepercayaan masyarakat. Target pembangunan, pencapaian ekonomi, program strategis nasional, serta pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo tidak akan berjalan optimal apabila energi pemerintahan terus terserap oleh konflik politik yang tidak kunjung diselesaikan.
Namun, stabilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan. Kritik, oposisi, dan kekuatan penyeimbang tetap dibutuhkan dalam demokrasi. Yang perlu dihindari adalah kegaduhan politik berkepanjangan yang justru menghambat penyelesaian persoalan mendasar masyarakat.
Indonesia merupakan bangsa besar dengan tantangan pembangunan yang kompleks. Siapa pun yang kelak mendampingi Prabowo harus mampu bekerja untuk kepentingan nasional, bukan sekadar menjadi simbol kompromi politik atau kendaraan menuju kontestasi berikutnya.
Jika kursi Wakil Presiden benar-benar kosong, pilihan Prabowo akan menjadi salah satu keputusan politik penting dalam sisa masa pemerintahannya. Sosok yang dipilih bukan hanya menentukan siapa yang duduk di samping Presiden, tetapi juga memengaruhi konsolidasi kekuasaan, stabilitas koalisi, dan keberlanjutan agenda pemerintahan menuju Indonesia Emas 2045.
0 Komentar