Truk Tewaskan Enam Orang di Bekasi, Siapa Bertanggung Jawab Selain Sopir?
Kecelakaan truk di Bekasi menewaskan enam orang. Siapa bertanggung jawab atas kelaikan kendaraan, perawatan armada, dan keselamatan jalan?
Lensakabar.com, Bekasi – Kecelakaan maut melibatkan truk molen bernomor polisi B-9548-MV terjadi di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (1/11/2026). Kendaraan tersebut diduga mengalami rem blong saat melintasi jalan menurun hingga menabrak 12 orang yang sedang menunggu angkutan umum di halte dekat gerbang kampus BSI. Enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Joko Sambodo mengungkapkan dugaan awal penyebab kecelakaan tersebut. "Kendaraan Truck B-9548-MV mengalami rem blong (jember rem pecah)," ujar Kompol Joko.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyatakan kepolisian turut mendalami kelaikan kendaraan, terutama riwayat perawatan dan pelaksanaan uji berkala atau KIR. Polisi juga memeriksa dokumen kendaraan untuk mengetahui kondisi truk sebelum kecelakaan.
Kronologi Kecelakaan dan Identitas 12 Korban
Truk molen tersebut melaju dari arah Unisma menuju Rawapanjang, dari timur ke barat. Saat melintasi jalan menurun di kawasan Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, kendaraan diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.
Truk kemudian oleng ke kiri dan mengarah ke kerumunan warga yang sedang menunggu angkutan umum di halte dekat gerbang kampus BSI. Pengemudi diduga berusaha mengarahkan kendaraan ke tembok pembatas antara kampus BSI dan Jalan Cut Mutia Rawalumbu. Namun, kendaraan tidak berhasil dikendalikan hingga menabrak warga.
Kecelakaan tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Berikut identitas para korban.
Korban meninggal dunia
-
Adisa (anak perempuan).
-
Siti Habiah.
-
Adisha Raiqa Syafia (anak perempuan).
-
Siti Nur Latifah.
-
Muhamad Ferdiansa.
-
Soemiyati.
Korban mengalami luka-luka
-
Sodik (anak laki-laki), dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya.
-
Dian, dirawat di RS Siloam Sepanjang Jaya.
-
Muhammad Maulana, dirawat di RS Juwita.
-
Nur Jamilah, dirawat di RS Juwita.
-
Raihan (anak laki-laki), dirawat di RS Juwita.
-
Fatuh, dirawat di RS Juwita.
Polisi telah mengamankan pengemudi truk bernama Tumijan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta memeriksa kondisi teknis dan dokumen kendaraan guna mengungkap penyebab kecelakaan.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan kelaikan kendaraan berat sebelum dan selama beroperasi di jalan raya. Dugaan rem blong pada truk molen tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi teknis kendaraan, riwayat pemeliharaan, serta kepatuhan terhadap pengujian berkala atau KIR. Sebab, pemeriksaan berkala bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan salah satu instrumen untuk memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Lulus Pemeriksaan KIR Bukan Jaminan Aman Dijalanan
Di atas kertas, aturan main sudah tertulis rapi. Negara mewajibkan uji berkala atau KIR setiap enam bulan untuk menyaring kendaraan yang layak melenggang di jalan raya. Namun, selembar kertas lulus uji kerap menjadi ilusi keselamatan semu. Begitu truk kembali menggulurkan roda aspal, keausan komponen berjalan tanpa ampun, sementara sistem pengawasan harian sering kali luput dari kendali.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2012, kendaraan wajib uji berkala menjalani pemeriksaan pertama setelah satu tahun sejak penerbitan STNK. Selanjutnya, hasil pengujian berlaku selama enam bulan dan kendaraan harus menjalani pengujian kembali setelah masa tersebut berakhir.
Pemeriksaan mencakup sejumlah komponen keselamatan, antara lain kemampuan rem utama, rem parkir, kondisi ban, kincup roda depan, dan sistem penerangan. Sistem pengereman menjadi salah satu komponen paling penting karena kegagalannya dapat membuat kendaraan berbobot besar kehilangan kemampuan untuk mengurangi kecepatan atau berhenti dalam keadaan darurat.
Baca juga: Sulap Ruang Mati Jadi Ladang Cuan, Anderpas Bandung Terapkan 4 Aturan Ketat
Namun, kelulusan KIR hanya menggambarkan kondisi kendaraan ketika pemeriksaan dilakukan. Setelah kembali beroperasi, komponen kendaraan tetap mengalami keausan dan berpotensi mengalami kerusakan. Kampas rem dapat menipis, sistem pengereman dapat mengalami gangguan, dan komponen mekanis lainnya dapat kehilangan fungsi akibat pemakaian.
Karena itu, hasil lulus KIR tidak dapat menggantikan kewajiban pemeliharaan selama kendaraan beroperasi. Pemeriksaan berkala harus dilengkapi perawatan rutin, pemeriksaan sebelum kendaraan diberangkatkan, serta pencatatan riwayat perbaikan.
Pengawasan juga tidak cukup hanya dilakukan ketika kendaraan datang ke tempat pengujian. Kondisi kendaraan harus tetap dipastikan laik jalan selama digunakan di lapangan. Kecelakaan Bekasi menjadi momentum untuk melihat kembali apakah pemeriksaan berkala telah berjalan seiring dengan pengawasan pemeliharaan kendaraan sehari-hari.
Kendaraan Tua Berisiko Tinggi Sampai Kapan di Izinkan Beroperasi?
Pertanyaan paling mendasar yang jarang disentuh regulasi kita adalah keberanian negara menjawab batas akhir usia operasional sebuah kendaraan niaga. Di jalan-jalan raya hari ini, truk-truk tua berusia puluhan tahun masih hilir mudik membawa beban berat, mengandalkan tambal sulim perbaikan demi mencari muatan. Ketika regulasi hanya melihat syarat teknis sesaat tanpa membatasi usia besi yang sudah uzur, bencana di jalan raya hanyalah menunggu waktu.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kewajiban uji berkala bagi mobil barang.
Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan mobil barang menjalani pengujian berkala. Sementara Pasal 146 PP Nomor 55 Tahun 2012 menetapkan masa berlaku hasil pengujian berkala selama enam bulan.
Namun, di balik ketentuan tersebut muncul persoalan mendasar mengenai belum adanya batas usia maksimal nasional yang seragam bagi seluruh truk barang yang beroperasi di jalan raya. Mengapa kendaraan niaga yang telah berusia puluhan tahun masih dapat beroperasi tanpa batas usia maksimal yang jelas?
Regulasi yang berlaku lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan melalui pemeriksaan berkala. Akibatnya, truk yang telah berusia puluhan tahun pada prinsipnya masih dapat beroperasi sepanjang memenuhi ketentuan pengujian. Belum ada satu batas usia maksimal nasional yang menjadi garis akhir masa operasional seluruh kendaraan barang.
Kondisi ini perlu segera menjadi perhatian pemerintah. Kendaraan niaga berat yang digunakan dalam jangka panjang menghadapi risiko keausan komponen akibat intensitas pemakaian. Sistem pengereman, kemudi, suspensi, hingga struktur kendaraan membutuhkan perhatian lebih, terutama ketika truk setiap hari mengangkut beban berat dan menempuh perjalanan jauh.
Pemerintah perlu mengkaji kebijakan batas usia operasional kendaraan niaga dengan mempertimbangkan jenis kendaraan, intensitas penggunaan, beban kerja, serta standar keselamatan. Tanpa kebijakan yang jelas, pengawasan keselamatan terlalu bergantung pada hasil pemeriksaan berkala, sementara usia dan riwayat pemakaian kendaraan terus bertambah.
Persoalannya bukan semata-mata apakah truk tua masih bisa lulus KIR, melainkan sampai kapan kendaraan tersebut layak dipertahankan di jalan raya. Ketiadaan batas usia maksimal yang seragam perlu dijawab melalui kebijakan yang memberikan kepastian masa operasional sekaligus mendorong peremajaan armada.
Sopir Selalu di Garis Depan, Bagaimana dengan Pemilik dan Perusahaan?
Dalam kecelakaan kendaraan berat, sopir biasanya menjadi pihak pertama yang diperiksa karena berada langsung di balik kemudi. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan kemungkinan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan.
Namun, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada orang yang mengemudikan kendaraan.
Sopir umumnya menjalankan kendaraan yang disediakan atau dikelola pihak lain. Keputusan mengenai pemeliharaan armada, pembiayaan perbaikan, pengaturan muatan, jadwal operasional, hingga kelayakan kendaraan untuk diberangkatkan dapat melibatkan pemilik dan pengelola perusahaan.
Jika kendaraan mengalami kegagalan teknis akibat kerusakan yang telah diketahui tetapi tetap dipaksakan beroperasi, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dilihat sebagai kesalahan pengemudi. Kelalaian dalam perawatan, pengawasan muatan, maupun pengelolaan operasional juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur tanggung jawab yang tidak hanya melekat pada pengemudi. Pasal 234 mengatur tanggung jawab pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum atas kerugian akibat kelalaian pengemudi.
Pasal 235 mengatur kewajiban memberikan bantuan kepada korban atau ahli waris, sedangkan Pasal 236 mengatur kewajiban ganti kerugian sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Pasal 315 mengatur pertanggungjawaban pidana perusahaan angkutan umum dan/atau pengurusnya apabila tindak pidana dilakukan oleh perusahaan tersebut. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum juga mengenal pertanggungjawaban pada tingkat pengelolaan perusahaan, bukan hanya pengemudi.
Karena itu, penyelidikan kecelakaan kendaraan berat perlu menggali siapa yang bertanggung jawab terhadap kondisi kendaraan sebelum perjalanan dimulai. Riwayat perawatan, pemeriksaan sistem pengereman, kerusakan sebelumnya, keputusan pemberangkatan, hingga kesesuaian muatan merupakan bagian penting untuk mengungkap kemungkinan kelalaian.
Keadilan Bagi Korban Lewat Audit Menyeluruh
Tragedi di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, yang menelan enam korban jiwa dan melukai enam warga lainnya, memperlihatkan betapa fatalnya dampak kegagalan teknis kendaraan berat di ruang publik. Kepolisian telah mengamankan sopir truk molen berinisial TM untuk mendalami kemungkinan kelalaian operasional. Namun, penyelidikan tidak boleh berhenti di balik kemudi semata.
Keselamatan di jalan raya melibatkan rantai tanggung jawab yang panjang, mulai dari sopir, pemilik armada, perusahaan pengelola, hingga instansi pengawas. Pemerintah wajib mengevaluasi ulang efektivitas pengujian KIR secara berkala, bukan sekadar memeriksa kelayakan sesaat, melainkan memastikan kepatuhan pemeliharaan harian di lapangan.
Perusahaan dan pemilik kendaraan juga harus menghentikan praktik memaksakan armada beroperasi di luar batas toleransi demi mengejar target. Penegakan hukum yang adil bagi para korban menuntut ketegasan aparat untuk menjerat seluruh pihak yang terbukti lalai, menjadikan musibah ini sebagai momentum perbaikan total tata kelola keselamatan transportasi berat di Indonesia.
0 Komentar