Listyo Sigit Prabowo Tersangka: Siapa Bos di Balik Penyadapan Ilegal Presiden?
Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo jadi tersangka penyadapan ilegal Presiden. Menelisik alur komando, sistem LIMS, dan siapa pengendali di baliknya.
Lensakabar.com, Jakarta - Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI dan sejumlah tokoh negara. Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Tidak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha selama periode 2025–2026. Setelah penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU ITE. Mereka disangkakan Pasal 258 KUHP Baru mengenai penyadapan ilegal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP Baru terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 32 ayat (1) UU ITE tentang perusakan atau pemindahan informasi elektronik yang mengancam hukuman 8 tahun penjara.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur penyadapan. Lebih jauh, perkara tersebut membuka pertanyaan serius tentang bagaimana kewenangan sebuah lembaga negara digunakan, siapa yang memberikan perintah, dan ke mana hasil penyadapan selama ini disalurkan.
Dari Kepercayaan Jokowi hingga Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Presiden Joko Widodo mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri pada Januari 2021. Keputusan tersebut memberikan kepercayaan besar kepada seorang perwira tinggi untuk memimpin institusi yang memiliki kewenangan luas dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Selama masa kepemimpinannya, Listyo berada di puncak struktur komando Polri. Setiap kebijakan strategis dan penggunaan kewenangan institusi berada dalam sistem pertanggungjawaban yang harus mengikuti hukum serta aturan internal.
Namun, jabatan tinggi bukanlah ruang tanpa batas. Kewenangan yang diberikan negara tidak dapat diperlakukan sebagai hak pribadi. Terlebih, penyadapan merupakan tindakan yang menyangkut hak privasi dan membutuhkan dasar hukum serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang pernah memimpin institusi penegak hukum akan menjadi persoalan serius mengenai integritas kepemimpinan dan kepatuhan terhadap hukum.
Baca juga: MA Batalkan Suket SMA Gibran, Pintu Pemakzulan Wapres Mulai Terbuka?
Siapa yang Memberi Perintah, Siapa yang Menerima Hasil Sadapan?
Pertanyaan paling penting justru belum berhenti pada siapa yang diduga memerintahkan penyadapan. Publik perlu mengetahui ke mana hasil penyadapan selama ini disalurkan.
Apakah hasilnya hanya disimpan dalam sistem? Apakah dilaporkan kepada atasan langsung? Apakah ada pihak tertentu yang menerima salinan rekaman dan data komunikasi? Jika informasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan, lalu untuk kepentingan siapa data itu dikumpulkan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyidikan yang menyeluruh.
Menurut keterangan yang disampaikan Kabareskrim, nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga para pengusaha. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Di sinilah letak pentingnya proses hukum yang sedang berjalan. Publik tentu menaruh harapan besar bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada identifikasi nomor-nomor sasaran, melainkan juga menelusuri alur aktivitas sistem secara menyeluruh mulai dari proses penginputan data, riwayat akses akun, alur instruksi, hingga penguasaan hasil penyadapan.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses ini dapat menjangkau seluruh rantai peristiwa, sehingga tidak ada keraguan mengenai batas antara pelaksana teknis dan pihak yang berhak menerima informasi.
Pada akhirnya, kita tentu menunggu bagaimana penyidik Bareskrim Polri bekerja secara profesional untuk mengurai setiap tabir pertanyaan seperti siapa yang mengendalikan sistem, bagaimana jalur pelaporannya, serta ke mana informasi itu bermuara.
Berbagai pertanyaan tersebut bukanlah bentuk tuduhan mendahului proses hukum, melainkan perhatian mendasar dari publik yang ingin melihat kewenangan negara dipulihkan dan dijalankan sepenuhnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
LIMS: Sistem Resmi yang Diduga Disalahgunakan
Modus yang diungkap dalam perkara ini juga menjadi perhatian karena penyadapan disebut tidak menggunakan perangkat ilegal dari luar institusi, melainkan memanfaatkan sistem resmi bernama Lawful Interception Management System atau LIMS.
LIMS merupakan sistem yang digunakan aparat untuk mendukung penyadapan secara sah dalam proses penegakan hukum. Dengan demikian, legalitas sistem tidak otomatis membuat setiap tindakan yang dilakukan melalui sistem tersebut menjadi sah.
Menurut keterangan yang disampaikan Asep, nomor-nomor sasaran diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa proses verifikasi. Aktivitas itu juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Di lingkungan Polri, mekanisme penyadapan diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut secara ketat mensyaratkan prosedur dan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan penyadapan.
Apabila sistem resmi digunakan di luar ketentuan tersebut, persoalannya tentu meluas pada aspek tata kelola dan pengawasan. Pemeriksaan terhadap kontrol akses, otorisasi, pencatatan aktivitas, hingga penyimpanan hasil penyadapan menjadi celah penting yang lazim disorot dalam kasus semacam ini.
Keberadaan jejak administrasi dalam sistem seperti riwayat pemasukan nomor, identitas pengguna, hingga alur distribusi data tentu akan menjadi instrumen kunci untuk melihat sejauh mana prosedur kepatuhan di dalam institusi berjalan. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal agar seluruh lini operasional tetap berada dalam koridor hukum.
Marwah Presiden Dinodai, Sudah Bukan Lagi Sekadar Pembangkangan
Dugaan penyadapan yang menyasar nomor Presiden membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Komunikasi dan aktivitas kenegaraan memiliki dimensi keamanan serta kepentingan negara yang tidak dapat diperlakukan seperti sasaran pengumpulan informasi tanpa dasar hukum.
Apabila benar penyadapan dilakukan tanpa prosedur dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, maka persoalannya menyentuh penghormatan terhadap otoritas negara.
Di sinilah pertanyaan mengenai pembangkangan menjadi relevan. Seorang pejabat atau pimpinan lembaga tidak memiliki kewenangan untuk bertindak semaunya sendiri. Struktur jabatan, instruksi kedinasan, dan kewenangan institusi tetap harus tunduk pada hukum.
Dugaan tindakan yang menyasar komunikasi Presiden tanpa dasar hukum, apabila terbukti, bukan lagi sekadar persoalan ketidakpatuhan terhadap prosedur internal. Tindakan tersebut dapat dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh marwah lembaga kepresidenan dan tata kelola kekuasaan negara.
Namun, penghormatan terhadap Presiden tidak boleh menggantikan proses pembuktian hukum. Justru karena perkara ini menyangkut kepala negara, penyelidikan harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan Kapolri atau memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.
Penelusuran Harus Sampai ke Akar, Bukan Berhenti pada Tiga Nama
Asep menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di rumah tahanan Mabes Polri setelah penetapan status hukum tersebut.
Penahanan dan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Namun, pengungkapan perkara tidak boleh berhenti pada pengumuman status para tersangka. Justru setelah itu, penyidik memiliki pekerjaan penting untuk membongkar keseluruhan mekanisme yang memungkinkan dugaan penyadapan tersebut terjadi.
Siapa yang memberikan instruksi? Siapa yang memiliki akses terhadap LIMS? Apakah ada pejabat lain yang mengetahui aktivitas tersebut? Ke mana hasil sadapan dikirim? Apakah data masih tersimpan, pernah disalin, atau sudah diserahkan kepada pihak lain?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, jejak digital, alur komando, dan keterangan pihak-pihak yang terkait.
Jika terdapat pihak lain yang terlibat, penyidikan harus menjangkaunya tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun hubungan kekuasaan. Sebaliknya, apabila ada dugaan yang tidak terbukti, proses hukum juga harus memberikan kepastian berdasarkan alat bukti.
Negara tidak boleh membiarkan kewenangan khusus seperti penyadapan berubah menjadi instrumen yang dapat digunakan untuk kepentingan di luar hukum. Apalagi ketika sasaran yang disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, dan berbagai unsur masyarakat.
Pada akhirnya, pertanyaan “Siapa Bos LSP?” bukan sekadar persoalan mencari siapa atasan seseorang dalam struktur organisasi. Pertanyaan itu menyangkut siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan kewenangan, siapa yang mengendalikan informasi, dan siapa yang harus menjelaskan alur hasil penyadapan.
Jabatan merupakan amanah negara, bukan alat untuk kepentingan pribadi. Jika penyalahgunaan kewenangan terbukti, tidak cukup hanya menjatuhkan tanggung jawab kepada pelaksana. Seluruh rantai perintah dan penerima manfaat harus ditelusuri sampai tuntas. Tidak seorang pun boleh berada di atas hukum.
0 Komentar