Penertiban PKL Bandung Tanpa Ganti Rugi, Bagaimana Nasib Pedagang?
Penertiban PKL dan bangunan liar di Bandung tanpa ganti rugi memunculkan persoalan baru. Bagaimana nasib ekonomi pedagang setelah pembongkaran?
Lensakabar.com, Bandung - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sejumlah kawasan Kota Bandung kembali memunculkan persoalan mengenai batas penegakan aturan, perlindungan ekonomi masyarakat kecil, dan tanggung jawab pemerintah setelah pembongkaran.
Di satu sisi, Pemerintah Kota Bandung berupaya mengembalikan fungsi trotoar, saluran drainase, dan tata ruang milik jalan. Namun, di sisi lain, kebijakan pembersihan tanpa kompensasi menyisakan persoalan bagi pedagang yang kehilangan tempat usaha dan sumber penghasilan sehari-hari.
Penertiban tersebut berlangsung di sejumlah titik, mulai dari Jalan Cicadas, Pasirkoja, Kiaracondong, Dipatiukur, hingga Bundaran Cibiru. Puluhan hingga ratusan kios dan bangunan dibongkar dengan alasan mengembalikan fungsi ruang publik yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Terbaru, sebanyak 48 lapak PKL di kawasan Bundaran Cibiru, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, turut dibongkar. Pada Selasa (3/11/2026), alat berat dikerahkan untuk meratakan kios-kios yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
Pembongkaran tersebut memunculkan kekecewaan dari kalangan pedagang. Meski proses penertiban telah didahului dengan pemberian surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3, pedagang tetap mempersoalkan tidak adanya kompensasi atas bangunan maupun investasi yang telah mereka keluarkan untuk menjalankan usaha selama bertahun-tahun.
Kenapa Korban Penertiban Tak Dapat Ganti Rugi? Ini Jawaban Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan pemerintah tidak dapat memberikan kompensasi kepada pemilik kios maupun pedagang yang bangunannya dibongkar. Alasannya, bangunan tersebut berdiri di atas ruang publik, seperti trotoar, saluran drainase, dan ruang milik jalan.
Menurut Farhan, pemberian kompensasi terbentur aturan dan ketentuan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
"Kami tidak berani memberikan kompensasi, karena memang berdasarkan perda kita enggak boleh kasih kompensasi. Tapi kami tidak melarang dagang, tapi dagangnya diatur ulang," ungkapnya.
Farhan juga menjelaskan terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi pedagang apabila ingin kembali menjalankan aktivitas perdagangan di ruang yang diatur pemerintah.
"Empat prinsipnya nih, tidak boleh permanen, tidak boleh semi-permanen, dagangnya datang bersih, pulang bersih, operasionalnya maksimum 12 jam. Ini harus dipenuhi," pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghapus aktivitas perdagangan PKL, melainkan mengubah pola penggunaan ruang publik agar tidak lagi ditempati bangunan permanen maupun semi-permanen.
Meski demikian, kebijakan tanpa kompensasi tetap menyisakan persoalan, terutama bagi pedagang yang telah lama menggantungkan penghidupan di lokasi tersebut.
Baca juga: Dibongkar Paksa Ekskavator, Bagaimana Nasib 48 Lapak PKL Bundaran Cibiru?
Bertahun-tahun Berjualan, Kehilangan Tempat Usaha dalam Sekejap
Bagi sebagian pedagang, lapak yang dibongkar bukan sekadar bangunan fisik. Tempat tersebut merupakan ruang usaha yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebagian besar pedagang menempati kawasan tersebut bukan semata-mata karena ingin melanggar aturan, tetapi juga karena keterbatasan akses terhadap ruang usaha formal yang terjangkau.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan ekonomi perkotaan. Ketika ruang usaha formal sulit dijangkau, kawasan trotoar dan ruang publik menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat untuk mencari penghasilan.
Karena itu, penertiban tanpa disertai kompensasi dapat memberikan tekanan ekonomi bagi pedagang, terutama mereka yang belum memiliki alternatif tempat usaha dan harus menanggung sendiri kerugian atas bangunan maupun modal yang telah dikeluarkan.
Salah seorang pedagang yang terdampak penertiban mengungkapkan kekecewaannya karena tidak adanya kompensasi, sementara mereka masih harus memikirkan modal untuk kembali menjalankan usaha.
"Memang ini program pemprov dan pemkot, tapi masa atuh gak ada sama sekali kompensasi, nanti kan kita kalau mau usaha lagi pake gerobak perlu modal, nah ini berat," ungkapnya.
Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga fungsi ruang publik. Namun, di sisi lain, pedagang juga menghadapi kebutuhan untuk mempertahankan sumber pendapatan yang selama ini menopang kehidupan keluarga.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penataan kota tidak cukup hanya dilihat dari keberhasilan mengosongkan kawasan dari bangunan liar. Kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak juga menjadi bagian dari realitas yang perlu diperhitungkan.
Pedagang Sudah Mengeluarkan Modal Belasan hingga Puluhan Juta
Persoalan semakin rumit ketika menyangkut praktik jual-beli maupun sewa-menyewa lapak yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Tidak sedikit pedagang mengaku telah mengeluarkan uang belasan hingga puluhan juta rupiah untuk membeli atau menyewa kios dari oknum swadaya maupun preman lokal.
Bagi pedagang, uang tersebut merupakan investasi yang dikeluarkan agar mereka bisa menjalankan usaha. Ketika bangunan dibongkar, kerugian yang dirasakan bukan hanya kehilangan tempat berjualan, tetapi juga modal yang sudah terlanjur dikeluarkan.
Di sinilah muncul jebakan transaksi lapak ilegal. Pedagang merasa telah memiliki atau menguasai tempat usaha karena sudah membayar sejumlah uang, padahal transaksi tersebut tidak memberikan dasar hak yang sah atas ruang publik.
Akibatnya, ketika pemerintah melakukan penertiban, pedagang berada dalam posisi sulit. Mereka merasa dirugikan karena kios yang dibeli atau disewa telah dibongkar, sementara transaksi yang dilakukan sejak awal tidak memiliki dasar kepemilikan yang sah.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan PKL dan bangunan liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran penggunaan ruang publik. Praktik transaksi lapak oleh oknum tertentu juga menjadi persoalan yang membebani pedagang kecil ketika penertiban dilakukan.
Realita Pahit Pascapenertiban Dari Trotoar ke Jeratan Rentenir
Pemerintah Kota Bandung masih memberikan ruang bagi PKL untuk kembali berjualan dengan sejumlah ketentuan. Pedagang diperbolehkan menggunakan lapak bongkar pasang yang tidak permanen, mengikuti batas operasional maksimal 12 jam, serta menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih.
Meski Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kota Bandung berupaya menyediakan koridor pengaturan, lampu hijau untuk kembali berdagang tidak serta-merta menyelesaikan beratnya beban finansial yang dihadapi pedagang.
Pedagang yang kehilangan kios harus kembali memutar otak untuk menyiapkan modal. Mereka membutuhkan gerobak, peralatan usaha, maupun perlengkapan lain agar dapat berjualan dengan sistem lapak bongkar pasang.
Bagi pedagang bermodal besar, pengeluaran tersebut mungkin masih dapat diatasi. Namun, bagi pedagang kecil yang selama ini hanya mengandalkan keuntungan harian untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya tambahan tersebut bisa menjadi beban yang tidak ringan.
Tidak semua pedagang memiliki tabungan untuk membangun kembali usahanya. Sebagian dari mereka menjalankan aktivitas perdagangan dengan kondisi keuangan yang terbatas. Keuntungan yang diperoleh hari ini sering kali langsung habis untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga sulit menyisihkan uang sebagai cadangan modal.
Keterbatasan modal dapat memaksa pedagang mencari pinjaman, menggadaikan barang berharga, atau bahkan bergantung pada pinjaman online dan rentenir. Padahal, ketika sumber penghasilan belum kembali pulih, kewajiban membayar utang justru berpotensi menambah beban ekonomi keluarga.
Di balik trotoar yang kembali bersih, terdapat persoalan yang lebih dalam dari sekadar kehilangan tempat berdagang. Pembongkaran tanpa kompensasi dapat memutus sumber pemasukan, sementara kebutuhan hidup dan kewajiban keuangan tetap berjalan. Tanpa solusi ekonomi yang memadai, penertiban fisik berisiko memindahkan persoalan PKL dari trotoar ke jeratan utang dan kemiskinan baru.
Baca juga: Prabowo Guyur Rp400 T di 2027, Mampukah Tumpas Rentenir & Pinjol Ilegal?
Estetika Kota vs Perut Rakyat ada Dilema Abadi Dalam Tata Ruang di Indonesia
Kebijakan penataan kota kerap berlindung di balik narasi "estetika" menciptakan ruang publik yang bersih, steril dari terpal pedagang, dan memanjakan mata dengan standar visual modern. Di atas meja birokrasi, regulasi ini tampak sangat ideal, PKL dilarang keras mendirikan bangunan permanen maupun semi-permanen di atas trotoar dan saluran air, sistem zonasi lama diganti dengan peruntukan ketat, serta diwajibkan mematuhi prinsip “datang bersih, pulang bersih” dengan pembatasan jam operasional harian.
Secara hukum formal, aturan tersebut tentu tidak terbantahkan demi menjaga ketertiban umum. Namun, dalam realitas ekonomi sosiologis Indonesia, muncul pertanyaan mendasar yang jarang dijawab para perencana tata kota: Apakah aturan estetika jalanan dan trotoar steril bisa memberi makan keluarga yang lapar ketika ruang gerak mereka dicabut tanpa transisi yang adil?
Trotoar yang bersih memang sedap dipandang mata, namun steril pula dari perputaran uang harian yang menghidupkan dapur ribuan kepala keluarga. Di sinilah letak ironi kebijakan yang kerap abai pada sejarah bangsa. Sejarah mencatat dengan tinta tebal bahwa sektor UMKM dan ekonomi informal adalah pahlawan sejati yang menyelamatkan Indonesia dari jurang kehancuran total saat krisis ekonomi tahun 1998, ketika korporasi besar bertumbangan dan jutaan pengangguran diserap oleh geliat ekonomi kerakyatan di pinggir jalan.
Ketika pemerintah kota hari ini meratakan lapak-lapak pedagang demi mengejar visual steril ala negara maju yang struktur sosial ekonominya jauh berbeda mereka seolah lupa pada fondasi ketahanan nasional dari bawah. Dalih bahwa pedagang "hanya ditata, bukan dilarang" sering kali menjadi ilusi ketika lokasi relokasi baru justru mematikan usaha karena sepi pengunjung.
Tata kota yang ideal bukanlah kota yang membuang rakyatnya demi keindahan fisik beton dan trotoar, melainkan kota yang mampu menyatukan kebersihan ruang publik dengan keadilan ekonomi. Estetika penting, tetapi mengorbankan perut dan perputaran rezeki rakyat kecil demi ambisi visual semata adalah bentuk kemunduran cara pandang dalam mengelola negara kesejahteraan (welfare state).
0 Komentar