Lensakabar.com, Tanjungpinang - Kabut asap karhutla Kalimantan kembali menyelimuti wilayah Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (26/9/2026). Stasiun BMKG Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang menyebut asap tersebut berasal dari wilayah Kalimantan dan terbawa angin hingga masuk ke Kepri.

Prakirawan BMKG Tanjungpinang Rizqi Nur Fitriani mengatakan, berdasarkan citra sebaran asap pada Sabtu pukul 13.00 WIB, asap dari Kalimantan kembali terdeteksi di wilayah Kepri.

“Berdasarkan citra sebaran asap tanggal 26 September, pukul 13.00 WIB, wilayah Kepri pada umumnya kembali terdeteksi asap yang berasal dari Kalimantan,” ujar Rizqi di Tanjungpinang.

Kabut asap tersebut tidak hanya terpantau di wilayah Pulau Bintan, tetapi juga berdampak pada kondisi udara dan jarak pandang masyarakat yang berada di wilayah tersebut.

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Terbawa Angin Hingga ke Kepri

Rizqi menjelaskan, masuknya asap ke wilayah Kepri dipengaruhi oleh arah angin yang bertiup dari Timur-Tenggara menuju Barat Laut-Utara. Kondisi tersebut membuat asap dari wilayah Kalimantan terbawa hingga mencapai Kepulauan Riau.

Khusus di Pulau Bintan yang mencakup Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, kecepatan angin berada di kisaran 5-20 kilometer per jam.

Selain keberadaan kabut asap, BMKG juga memantau pertumbuhan awan hujan di sebagian wilayah Pulau Bintan, terutama bagian utara.

Kondisi cuaca tersebut menjadi perhatian BMKG karena masyarakat tetap diminta mewaspadai perubahan cuaca yang dapat berlangsung dengan cepat, terutama saat melakukan aktivitas di luar ruangan maupun di wilayah perairan.

BMKG mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi asap akibat karhutla di Kalimantan. Kabut asap tersebut berpotensi mengganggu jarak pandang sekaligus menurunkan kualitas udara di wilayah yang terdampak.

“Perhatikan perubahan cuaca yang dapat terjadi dengan cepat, khususnya ketika beraktivitas di luar ruangan maupun di wilayah perairan,” tutur Rizqi.

Penegakan Hukum Penanggung Jawab Karhutla

Bencana kabut asap lintas pulau yang melanda Kepulauan Riau menyingkap kembali krusialnya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah asal emisi (Kalimantan).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menerapkan asas strict liability (tanggung jawab mutlak) serta sanksi pidana dan perdata terhadap korporasi pemegang konsesi yang lahannya terbukti terbakar.

Penindakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan lingkungan (environmental crime) merupakan instrumen pencegahan paling fundamental agar praktik pembersihan lahan berbiaya murah (slash-and-burn) tidak terus mengorbankan keselamatan dan kesehatan masyarakat di wilayah hilir sebaran emisi.

Ditinjau dari aspek kesehatan masyarakat dan toksikologi lingkungan, partikel halus dalam kabut asap karhutla didominasi oleh Particulate Matter (PM2.5)—partikel mikroskopis berukuran kurang dari 2,5 mikrometer yang dapat menembus saluran pernapasan dalam hingga ke pembuluh darah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), lonjakan konsentrasi PM2.5 di atas batas aman berisiko tinggi memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma bronkial, hingga gangguan kardiovaskular pada kelompok rentan. Oleh karena itu, pemantauan status ISPU secara real-time serta penyediaan fasilitas medis tanggap darurat oleh pemerintah daerah menjadi kewajiban pelayanan publik yang tidak boleh terabaikan.

Dari perspektif tata kelola regional, sebaran asap antar-wilayah hingga mendekati perbatasan negara tetangga menuntut pengaktifan penuh komitmen ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP).

Kerja sama mitigasi bencana asap lintas batas ini menekankan pentingnya respons tanggap darurat terpadu, pemadaman udara (water bombing), teknologi modifikasi cuaca (TMC) berbasis garam perak iodida, serta pemetaan titik panas (hotspot) satelit secara kolaboratif.

Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah terdampak, dan korporasi sektor kehutanan/perkebunan merupakan kunci mutlak untuk memutus rantai krisis ekologis musiman yang merugikan sektor ekonomi, perhubungan udara-laut, dan kualitas hidup warga.

Warga Tanjungpinang Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto turut mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung.

Masyarakat juga diminta menggunakan masker sebagai langkah untuk mengurangi paparan udara yang terdampak kabut asap.

Menurut Teguh, indeks kualitas udara saat ini relatif tidak sehat bagi kelompok masyarakat yang sensitif. Kelompok tersebut meliputi bayi, balita, ibu hamil, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit kronis.

“Kurangi aktivitas di luar ruangan dan gunakan masker,” ujar Teguh.

Imbauan tersebut disampaikan seiring kabut asap yang mulai dirasakan mengganggu aktivitas masyarakat di Tanjungpinang.

Seorang warga Perumahan Kijang Kencana 3, Agung, mengaku kabut asap telah memengaruhi jarak pandang ketika dirinya berkendara. Kondisi tersebut membuat aktivitas perjalanan menggunakan sepeda motor menjadi lebih terganggu.

Ia juga memilih menggunakan masker ketika bepergian dengan sepeda motor karena menilai kualitas udara akibat kabut asap dapat mengganggu pernapasan.

“Kami berharap pemerintah ikut membantu warga menghadapi kondisi kabut asap, salah satunya dengan menyediakan masker gratis,” ucap Agung.

Hingga Sabtu sore, kabut asap masih menyelimuti Pulau Bintan. Sejumlah pulau kecil yang terlihat dari kejauhan bahkan tidak tampak karena tertutup kabut asap tebal berwarna abu-abu.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah setempat, sementara BMKG terus mengingatkan warga untuk memperhatikan perubahan cuaca serta membatasi aktivitas di luar ruangan ketika kondisi udara tidak mendukung.

Baca Juga: Pemkot Malang Copot Kepala SMPN 18 karena Kekerasan Siswa