Lensakabar.com, Jakarta - Program biodiesel B50 terus diperluas pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Hingga September 2026, sebanyak 6.050 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) telah menyalurkan B50 atau sekitar 94 persen dari total 6.412 SPBU yang menjadi sasaran distribusi.

Data tersebut tercantum dalam infografik ANTARA yang mengacu pada data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina Patra Niaga. Sementara itu, data Kementerian ESDM per 7 September 2026 mencatat penyaluran B50 telah mencapai 3,4 juta kiloliter (kl).

B50 merupakan campuran biodiesel berbasis minyak sawit dengan solar. Pemerintah mendorong penggunaannya untuk meningkatkan pemanfaatan bahan baku energi domestik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap solar impor. Kementerian ESDM juga menyatakan implementasi B50 mulai berjalan secara nasional sejak 1 Juli 2026.

Penyaluran B50 Capai 6.050 SPBU

Capaian 6.050 SPBU menunjukkan sebagian besar jaringan penyaluran Biosolar telah beralih ke B50. Masih terdapat 362 SPBU yang belum menyalurkan B50 karena masih menghabiskan persediaan B40 sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah.

Pertamina Patra Niaga sebelumnya menyebut distribusi B50 telah mencapai 94 persen hingga 5 September 2026. Perusahaan menargetkan seluruh SPBU dapat menyalurkan B50 setelah masa transisi berakhir pada akhir September.

Sebaran penyaluran berdasarkan wilayah dalam data yang ditampilkan pada infografik adalah sebagai berikut:

  • Sumatera: 1.483 SPBU
  • Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat: 966 SPBU
  • Jawa Tengah dan DI Yogyakarta: 886 SPBU
  • Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara: 1.221 SPBU
  • Kalimantan: 577 SPBU
  • Sulawesi: 659 SPBU
  • Maluku-Papua: 258 SPBU

Angka tersebut memperlihatkan bahwa penyaluran B50 sudah mencakup berbagai wilayah Indonesia, meskipun tingkat implementasinya masih berbeda antarwilayah.

Baca Juga: Mentan Amran Targetkan Hilirisasi Ayam Bone Beroperasi 2027

Sebelumnya, Kementerian ESDM mencatat penyaluran B50 secara nasional masih berada pada kisaran 75-80 persen pada akhir Agustus 2026. Capaian di jaringan Pertamina kemudian meningkat hingga 94 persen pada awal September.

Tantangan Pasokan CPO Domestik, Kesiapan Mesin Diesel, dan Implikasi Ekologis B50

Peningkatan taraf mandatori dari B40 ke B50 menjadi lompatan besar bagi strategi transisi energi Indonesia, namun di saat yang sama menuntut kepastian pasokan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO) di pasar domestik. Pengalihan alokasi CPO secara masif dari sektor pangan dan ekspor ke industri biofuel mewajibkan pemerintah untuk menjaga keseimbangan domestic market obligation (DMO) agar tidak memicu lonjakan harga minyak goreng di masyarakat. Tanpa adanya pembenahan tata kelola produksi dari hulu hingga peningkatan produktivitas lahan sawit (replanting), peningkatan kuota biodiesel berisiko menimbulkan kompensasi harga bahan baku yang berdampak pada fiskal negara.

Di sektor hilir, pengetatan spesifikasi teknis B50 terutama penurunan kadar air dan residu pembakaran—sangat vital untuk menjamin keandalan mesin kendaraan, khususnya pada mesin diesel berteknologi Common Rail. Kandungan B50 yang tinggi berpotensi meningkatkan higroskopisitas (kemampuan menyerap air) dan pembentukan deposit pada injektor. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian ESDM, produsen bahan bakar, dan APM (Agen Pemegang Merk) otomotif melalui uji jalan (road test) yang komprehensif menjadi syarat mutlak demi mencegah munculnya resistensi konsumen akibat biaya perawatan kendaraan yang lebih tinggi.

Dari perspektif keberlanjutan lingkungan, dampak reduksi emisi karbon hingga puluhan juta ton CO2e harus berjalan selaras dengan standar sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (Indonesian Sustainable Palm Oil / ISPO). Pemerintah perlu memastikan bahwa peningkatan konsumsi CPO untuk bahan bakar tidak mendorong ekspansi lahan yang memicu deforestasi. Dengan pengawasan rantai pasok CPO yang transparan dan akuntabel, program B50 tidak hanya unggul secara kuantitatif dalam menghemat devisa impor solar, tetapi juga diakui secara global sebagai inisiatif hijau yang memenuhi kaidah Environmental, Social, and Governance (ESG).

Pemerintah Perkuat Infrastruktur dan Standar B50

Perluasan penyaluran B50 tidak hanya dilakukan melalui penambahan SPBU yang menyediakan bahan bakar tersebut. Pemerintah juga memperkuat kesiapan teknis dan infrastruktur pendukung agar penerapannya dapat berjalan sesuai standar.

Dalam infografik tersebut, pemerintah dan Pertamina disebut menyiapkan tiga langkah dalam penerapan B50. Pertama, menetapkan masa transisi hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan B40 yang masih tersedia.

Kedua, spesifikasi mutu diperketat, antara lain melalui penurunan batas kandungan air. Ketiga, kapasitas penyimpanan, kapal, serta mobil tangki untuk penyaluran juga diperkuat.

Langkah teknis tersebut berjalan bersamaan dengan koordinasi pemerintah bersama industri otomotif. Kementerian ESDM menyatakan pengujian dan dialog dengan industri diperlukan untuk memastikan B50 dapat digunakan dengan baik pada kendaraan yang digunakan masyarakat.

B50 Ditargetkan Kurangi Ketergantungan Impor Solar

Pemerintah menempatkan B50 bukan sekadar sebagai perubahan komposisi bahan bakar, tetapi sebagai bagian dari strategi ketahanan energi. Penggunaan biodiesel berbahan baku sawit domestik diarahkan untuk mengurangi kebutuhan terhadap solar dari luar negeri.

Dalam infografik ANTARA, penerapan B50 disebut berpotensi meningkatkan ketahanan energi dengan mengurangi impor solar setara sekitar 310 ribu barel per hari. Program tersebut juga ditargetkan meningkatkan devisa negara hingga Rp170 triliun pada 2026.

Kementerian ESDM sebelumnya menyampaikan bahwa penerapan B50 diproyeksikan menghemat devisa sekitar Rp170 triliun karena berkurangnya kebutuhan impor solar. Pemerintah juga menempatkan program tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

Dari sisi lingkungan, infografik mencatat manfaat B50 berupa pengurangan emisi gas rumah kaca sekitar 44,46 juta ton CO2e pada 2026. Program tersebut juga dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 2,1 juta orang pada tahun yang sama.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan pemanfaatan bahan baku domestik menjadi bagian penting dari program tersebut.

“Melalui B50 kita memanfaatkan energi yang berdasarkan bahan baku dari domestik, ini menunjukkan ketahanan dan kemandirian kita.”

Dengan penyaluran yang telah mencapai 6.050 SPBU, fokus pemerintah berikutnya adalah menyelesaikan masa transisi hingga akhir September 2026. Setelah tahap tersebut, distribusi B50 diarahkan untuk menjangkau seluruh jaringan SPBU yang menjadi sasaran penerapan program.