Lensakabar.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengecam pidato Perdana Menteri Kepulauan Solomon dalam Sidang Umum PBB yang kembali menyinggung tuduhan pelanggaran HAM di Papua. Abraham mempertanyakan dasar laporan yang digunakan untuk menyampaikan tuduhan tersebut di forum internasional.

Dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, Abraham menilai pernyataan PM Kepulauan Solomon tersebut sembrono, sepihak, dan tidak didasarkan pada fakta. Ia juga mempertanyakan transparansi sumber informasi yang menjadi dasar tuduhan terhadap Indonesia.

Abraham Sridjaja Soroti Tuduhan soal Papua

Abraham mengatakan pihak yang menyampaikan tuduhan kepada Indonesia di forum PBB semestinya dapat menjelaskan sumber laporan, pihak yang menyusunnya, serta proses verifikasi informasi tersebut.

"Seorang kepala pemerintahan berdiri di mimbar PBB, melempar tuduhan kepada negara sahabat, tetapi tidak berani menyebut dari mana laporannya berasal, siapa yang menyusunnya, dan bagaimana diverifikasi. Menuntut transparansi dari Indonesia, tetapi sumber tuduhannya sendiri disembunyikan. Itu standar ganda," ucap Abraham.

Ia kemudian menyampaikan pandangannya mengenai kekerasan yang terjadi di Papua. Menurut Abraham, kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) justru menjadi pihak yang secara nyata dan berulang merampas hak hidup warga Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan Abraham sebagai tanggapan terhadap pembahasan mengenai masyarakat Melanesia dalam pidato PM Kepulauan Solomon.

"PM Solomon bicara soal saudara Melanesia. Lalu di mana suaranya ketika saudara-saudara Melanesia itu ditembak, disandera, dan dibunuh oleh OPM?" ujarnya.

Abraham kemudian merinci sejumlah peristiwa yang menurutnya terjadi di wilayah Papua dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga: Raja Juli Antoni: PSI Siap Hadapi Ambang Batas Parlemen 5 Persen di 2029

Abraham Paparkan Sejumlah Peristiwa Kekerasan di Papua

Abraham menyebut peristiwa pertama terjadi pada 9 September 2026 di Jayawijaya. Tiga aparatur sipil negara (ASN), yakni Aprida Rapi, Alfonsius Albinus Mehan, dan Willi Mbuik, disebut ditembak mati oleh kelompok bersenjata di Muliama ketika menjalankan tugas menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Menurut Abraham, Komnas HAM mengungkap ketiga ASN tersebut dibunuh setelah dituduh sebagai intel.

Peristiwa berikutnya yang disampaikan Abraham terjadi pada 18 Agustus 2026 di Distrik Jila, Mimika. Ia menyebut seorang ibu bernama Neregingget Magai, 48 tahun, ditembak mati karena menolak disandera. Ia juga menyebut seorang korban lain dilempar ke jurang hingga mengalami patah kaki.

Selain itu, menurut Abraham, sembilan perempuan diculik ke hutan dalam peristiwa tersebut. Di antara mereka terdapat tiga murid sekolah dasar dan seorang remaja yang sedang hamil.

Abraham juga menyinggung peristiwa pada September 2026 di wilayah Wamena-Mbua. Ia menyebut sopir bernama Aris Sanda disandera dan dipaksa menyatakan dukungan terhadap Papua Merdeka di bawah todongan senjata sebelum kemudian ditembak. Jenazah Aris, menurut Abraham, ditemukan di kendaraan yang dibakar.

Pada Juli 2026, Abraham menyebut terjadi pembakaran pesawat perintis misi kemanusiaan milik AMA di Yahukimo dan Puncak. Ia juga menyebut gedung serta rumah guru SD Pinapa dibakar.

Sementara itu, untuk periode sebelumnya, Abraham menyebut peristiwa pada April 2025 di Yahukimo yang disebutnya sebagai pembantaian terhadap pendulang emas. Menurut keterangannya, belasan warga sipil tewas dengan luka tembak, bacok, dan panah.

Ia juga menyebut peristiwa pada Maret 2025 di Anggruk, Yahukimo. Dalam keterangannya, seorang guru disebut terbunuh, sedangkan sedikitnya tujuh guru dan tenaga kesehatan mengalami penganiayaan. Abraham mengatakan kondisi tersebut berdampak pada layanan pendidikan dan kesehatan di puluhan distrik.

Baca Juga: Pezeshkian Tolak Bertemu Trump Sebelum Kepercayaan Pulih

Abraham Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi di PBB

Abraham menyebut Polda Papua mencatat 29 orang tewas akibat aksi OPM di Papua Pegunungan selama Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, menurut data yang ia sampaikan, 25 orang merupakan warga sipil.

"Semua sudah terang-benderang diberitakan media. Kalau PM Solomon tidak tahu, ia tidak melakukan pekerjaan rumahnya. Kalau tahu tapi memilih diam, itu jauh lebih buruk," tutur Abraham.

Ia juga menegaskan bahwa pendekatan negara di Papua, menurutnya, mencakup HAM, kesejahteraan, dan pembangunan. Abraham menyebut Indonesia memiliki Komnas HAM yang independen dan mengatakan lembaga tersebut secara terbuka mengecam kekerasan OPM terhadap warga sipil.

Abraham kemudian meminta Pemerintah Kepulauan Solomon menghentikan manuver diplomatik yang dinilainya merugikan hubungan kedua negara. Ia juga meminta sumber tuduhan yang disampaikan dalam forum PBB dibuka secara terang.

Di sisi lain, Abraham menyatakan Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia mengatakan hal tersebut bahkan diakui oleh PM Kepulauan Solomon dalam pidatonya sendiri.

Sebagai anggota Komisi I DPR RI, Abraham mengatakan akan mendorong Kementerian Luar Negeri menyampaikan hak jawab di forum PBB dengan basis data yang kuat. Ia juga menyatakan perlunya penguatan diplomasi Indonesia di kawasan Pasifik.

Prinsip Non-Intervensi Piagam PBB & Diplomasi Pasifik MSG

Dari perspektif hukum internasional, tuduhan pelanggaran HAM yang dilayangkan oleh pemerintah asing di forum Sidang Umum PBB wajib tunduk pada Pasal 2 Ayat (7) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan prinsip utama non-intervensi (principle of non-intervention) terhadap urusan domestik (domestic jurisdiction) suatu negara berdaulat.

Penggunaan forum internasional untuk melontarkan tuduhan tanpa dukungan data verifikatif yang terakreditasi oleh Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) tidak hanya mencederai tata krama diplomasi bilateral, tetapi juga merusak mekanisme Universal Periodic Review (UPR) yang resmi.

Indonesia sebagai negara hukum memiliki hak konstitusional penuh untuk menggunakan mekanisme Right of Reply (Hak Jawab) guna meluruskan narasi dan mempertahankan integritas teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di mata masyarakat internasional.

Ditinjau dari dinamika politik kawasan, manuver diplomasi Kepulauan Solomon tidak lepas dari kontestasi pengaruh geopolitik di Samudra Pasifik dan forum Melanesian Spearhead Group (MSG). Pendekatan diplomasi Indonesia di Pasifik Selatan (Pacific Elevation) memerlukan penguatan yang lebih substantif, tidak hanya melalui bantuan hibah pembangunan (soft power diplomacy), tetapi juga penegakan narasi bahwa isu Papua adalah bagian dari kedaulatan yang telah selesai secara hukum internasional melalui Resolusi PBB Nomor 2504 (XXIV) Tahun 1969.

Mengikutsertakan perwakilan masyarakat adat dan pejabat daerah Pasifik/Melanesia asal Indonesia dalam perhelatan diplomasi kawasan menjadi strategi kunci untuk mematahkan klaim sepihak aktor luar yang mengeksploitasi isu solidaritas etnis Melanesia.

Dari sudut pandang Hukum Humaniter Internasional (HHI), kejahatan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata atau non-state armed groups terhadap warga sipil, tenaga medis, dan guru di wilayah konflik dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM dan kejahatan perang (war crimes).

Sesuai dengan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa 1949 (khususnya Common Article 3), perlindungan terhadap penduduk sipil (non-combatants) wajib dihormati oleh seluruh pihak bertikai tanpa terkecuali. Tindakan tegas penegakan hukum oleh aparat keamanan yang terukur dan akuntabel di bawah koordinasi Komnas HAM dan lembaga peradilan nasional merupakan bentuk kewajiban negara (state obligation) untuk melindungi hak atas hidup (right to life) seluruh warga negara di Tanah Papua.