Ticker

10/recent/ticker-posts

Gubernur Sumbar Keluarkan Pengumuman, Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik Diatur

Gubernur Sumbar keluarkan pengumuman pengaturan operasi kendaraan barang di jalur Sitinjau Lauik

PADANG, LENSA KABAR.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada Jalur Sitinjau Lauik.

Dikatakannya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi resiko bagi pengendara yang melewati jalur tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putusnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing akibat banjir bandang pada Sabtu 11 Mei lalu.

Baca Juga : Gubernur Sumbar Pilih Berkantor di Bukittinggi, Agar Dapat Mudah Koordinasi

"Pengalihan itu mulai berlaku senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut Batu Bara, Crude Palm Oil (CPO), Semen, dan Sirtukil (Pasir, Batu,dan Kerikil) serta bahan bangunan lainnya.

Baca Juga : Pemko Padang Kirim 1 Ton Beras untuk Korban Banjir dan Longsor di Agam dan Tanah Datar

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur sitinjau lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Diluar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," ujarnya.

Kendati demikian, pengalihan itu tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, Sembako dan Gas elpiji serta kendaraan proyek yang membawa bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Ia menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Baca Juga : Sitinjau Lauik Longsor, Gubernur Sumbar Ikut Turun Langsung Evakuasi Korban ke Dasar Jurang

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," himbau Dedi.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). (*)


Berita Terkait


Pembangunan Tol Ruas Padang Sicincin Terus Dikebut, Agar Tuntas Sesuai Harapan

Padang Disiapkan Jadi Kota Pangan, 5214 Hektare Lahan Sawah Dilindungi

Cek Progres Tol Padang-Sicincin, Gubernur Sumbar, Danrem 032 Wirabraja Tunggangi Trabas

Posting Komentar

0 Komentar