Trump Tolak Proposal Kesepakatan Iran untuk Buka Selat Hormuz
Trump menolak proposal Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz dalam tujuh hari dan melanjutkan perundingan nuklir antara AS dan Iran.
Lensakabar.com, Washington - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menolak proposal Iran untuk membuka kembali Selat Hormuz dan melanjutkan perundingan antara kedua negara. Penolakan itu disampaikan Trump pada Sabtu (26/9/2026), setelah Iran menawarkan rencana pembukaan jalur pelayaran tersebut dalam waktu tujuh hari.
Trump menyatakan proposal yang diajukan Iran tidak dapat diterima. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan saat dirinya hendak meninggalkan Gedung Putih.
"Saya juga suka membuat kesepakatan," kata Trump kepada wartawan seperti dilaporkan NPR. "Namun, kesepakatan itu tidak dapat diterima."
Trump kemudian mengatakan Iran menginginkan kesepakatan agar Selat Hormuz segera dibuka karena kondisi yang dihadapi negara tersebut.
"Mereka ingin membuat kesepakatan agar selat segera dibuka karena mereka sedang kalah telak," ujar Trump.
Proposal Iran disampaikan dalam rangkaian pertemuan sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Selain berkaitan dengan pembukaan kembali Selat Hormuz, proposal tersebut juga mencakup dimulainya kembali perundingan antara AS dan Iran.
Proposal Iran untuk Membuka Selat Hormuz
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi sebelumnya mengatakan Iran telah menyampaikan proposal kepada AS melalui Qatar. Proposal itu disebut sebagai sebuah "rencana konkret tujuh hari" untuk membuka kembali Selat Hormuz.
Menurut Araghchi, pembukaan selat dapat dilakukan apabila sejumlah syarat yang diperlukan telah terpenuhi. Setelah itu, jalur pelayaran disebut dapat kembali normal dalam waktu tujuh hari.
"Jika syarat-syarat yang diperlukan terpenuhi, selat tersebut dapat dibuka kembali dan jalur pelayaran kembali normal dalam waktu tujuh hari," tutur Araghchi pada Jumat (25/9).
" Sekarang, keputusan berada di tangan AS," lanjutnya.
Iran menutup Selat Hormuz setelah AS dan Israel menyerang negara tersebut pada 28 Februari. Penutupan yang terjadi berulang kali sejak saat itu disebut telah mengganggu pasokan minyak dunia secara signifikan.
Baca Juga: Pezeshkian Tolak Bertemu Trump Sebelum Kepercayaan Pulih
Proposal terbaru Iran memiliki kemiripan dengan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya disepakati AS dan Iran pada Juni. Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk menghentikan sementara pertempuran sekaligus membuka kembali perundingan mengenai gencatan senjata.
Dalam MoU tersebut, Iran memperoleh kelonggaran dari blokade laut AS. Di sisi lain, AS melonggarkan sanksi dan membuka akses terhadap aset Iran yang sebelumnya dibekukan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Iran berjanji tidak akan mengembangkan senjata nuklir serta membuka kembali Selat Hormuz.
MoU AS-Iran Tidak Bertahan Lama
Kesepakatan tersebut kemudian tidak bertahan lama. AS dan Iran kembali berselisih mengenai sejumlah rumusan dalam MoU yang dinilai tidak jelas.
Salah satu persoalan yang menjadi perdebatan adalah mengenai pihak yang akan mengendalikan Selat Hormuz. Setelah perselisihan tersebut, AS dan Iran kembali saling melancarkan serangan.
Araghchi mengatakan langkah yang harus dilakukan AS sebenarnya telah tercantum dalam MoU sebelumnya. Karena itu, Iran menilai pelaksanaan komitmen tersebut tidak seharusnya menjadi persoalan baru.
"Langkah-langkah yang harus dilakukan AS bukan hal baru," ungkap Araghchi.
"Semuanya sudah tercantum dalam MoU. Semuanya juga sudah menjadi bagian dari komitmen AS. Jadi, kami tidak melihat ada kesulitan untuk melaksanakannya," katanya.
Baca Juga: Abraham Sridjaja Kecam Pernyataan PM Solomon soal Papua
Rezim Hukum Lintas Transit UNCLOS 1982 dan Volatilitas Harga Energi Global
Dari sudut pandang hukum internasional, penutupan dan pembukaan sepihak Selat Hormuz berbenturan langsung dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), khususnya Pasal 38 dan 44 mengenai Hak Lintas Transit (Transit Passage).
Sebagai chokepoint maritim paling vital di dunia yang menghubungkan Produsen Teluk Persia dengan pasar global, penutupan jalur pelayaran internasional ini tidak hanya melanggar kewajiban non-suspendable transit passage, tetapi juga menguji batas legalitas tindakan represif laut (maritime blockade) dalam jus ad bellum. Penggunaan akses navigasi laut internasional sebagai alat tawar menawar politik (electoral/diplomatic leverage) menciptakan preseden buruk bagi kepastian hukum maritim dan keamanan jalur perdagangan antarnegara.
Jika dilakukan perbandingan data kuantitatif, Selat Hormuz dilintasi oleh rata-rata 20,5 juta barel minyak mentah per hari (setara dengan 21% dari total konsumsi minyak cair dunia dan lebih dari 30% perdagangan minyak mentah jalur laut).
Sebagai perbandingan dampak, ketika interduksi militer dan penutupan terjadi, harga minyak mentah acuan dunia (Brent Crude) melonjak tajam dari kisaran stabil US$72–US$78 per barel hingga menembus angka psikologis US$110–US$125 per barel (mengalami kenaikan instan lebih dari 55%).
Lonjakan ini memberikan dampak multiplier bagi negara net oil importer seperti Indonesia, di mana setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar US$1 per barel berpotensi membengkakkan beban subsidi energi APBN hingga lebih dari Rp3,5 triliun sampai Rp4 triliun per tahun.
Kritik mendasar terhadap sikap keras Gedung Putih terletak pada ketergantungan penuh pada doktrin coercive diplomacy (diplomasi paksaan) dan maximum pressure yang terbukti gagal menciptakan stabilitas jangka panjang. Penolakan proposal "rencana 7 hari" tanpa menawarkan peta jalan (roadmap) de-eskalasi yang terukur memperlihatkan ketiadaan konsistensi strategi luar negeri Washington, yang cenderung terjebak dalam dinamika politik domestik jangka pendek.
Tanpa adanya jaminan kepastian hukum atas pembekuan aset serta kepatuhan terhadap klausul Non-Proliferation Treaty (NPT) yang diverifikasi oleh IAEA (International Atomic Energy Agency), pola penolakan sepihak ini hanya akan memperpanjang krisis sistemik pada rantai pasok energi global dan meningkatkan risiko konfrontasi militer terbuka yang merugikan perekonomian dunia.
Kesiapan Iran Bahas Kembali Program Nuklir
Presiden Iran Masoud Pezeshkian juga menyatakan Iran akan memenuhi komitmennya. Namun, dalam wawancara dengan CBS yang dijadwalkan tayang pada Minggu (27/9), Pezeshkian mengatakan AS juga perlu menunjukkan bahwa Washington tidak memiliki niat untuk menggulingkan pemerintah Iran.
"Jika AS setuju untuk mengambil langkah seperti itu, semuanya akan kembali seperti sebelumnya," kata Pezeshkian kepada CBS.
Menurut Pezeshkian, kedua pihak saat ini sama-sama menghadapi hambatan untuk kembali ke meja perundingan. Ia menyebut hambatan tersebut perlu dibuka terlebih dahulu sebelum pembahasan mengenai persoalan lain dapat dilanjutkan.
"Saat ini, AS yang menghalangi jalan kami dan tentu saja Iran juga melakukan hal yang sama dari pihaknya. Hambatan-hambatan ini harus dibuka lebih dahulu oleh kedua pihak. Setelah itu, kami bisa duduk di meja perundingan dan membahas persoalan-persoalan lainnya," ujarnya.
Pezeshkian juga menyatakan Iran bersedia mengizinkan inspektur nuklir PBB masuk ke negaranya apabila AS menerima proposal pembukaan kembali Selat Hormuz sekaligus melanjutkan perundingan mengenai program nuklir Iran.
Dengan penolakan Trump terhadap proposal tersebut, pembukaan kembali Selat Hormuz dan kelanjutan perundingan AS-Iran masih menghadapi hambatan. Iran sebelumnya menyatakan keputusan mengenai pelaksanaan rencana tersebut berada di tangan AS.
0 Komentar