Profil Wisnu Hani Putranto, Eks Kalapas Cibinong yang Dicopot
Profil Wisnu Hani Putranto, eks Kalapas Cibinong yang dicopot Kemenimipas, riwayat karier, penghargaan, dan harta kekayaan Rp3,1 miliar.
Lensakabar.com, Bogor - Nama Wisnu Hani Putranto menjadi sorotan setelah muncul temuan mengenai fasilitas dan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Perhatian terhadap kondisi lapas tersebut menguat setelah perwakilan Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sempat dihadang sejumlah pegawai.
Peristiwa itu kemudian berujung pada pencopotan Wisnu dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Tidak hanya Wisnu, empat pejabat lain di Lapas Cibinong juga turut dicopot dari jabatannya.
Keempat pejabat tersebut terdiri atas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Profil Wisnu Hani Putranto dan Karier di Pemasyarakatan
Wisnu Hani Putranto merupakan pejabat eselon III di lingkungan Kemenimipas. Ia lahir pada 3 Oktober 1984 dan memulai karier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002.
Kariernya di bidang pemasyarakatan didukung pendidikan khusus melalui Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), yang kini menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Dari pendidikan tersebut, Wisnu memperoleh gelar A.Md.IP.
Pendidikan Wisnu kemudian berlanjut hingga tingkat perguruan tinggi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Sains (M.Si.).
Sebelum dipercaya memimpin Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu telah menempati sejumlah posisi di bidang pemasyarakatan. Salah satu tempatnya bertugas adalah Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Wisnu mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023. Ia menggantikan Usman Madjid dalam posisi tersebut.
Baca Juga: 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Kemenimipas, Buntut Temuan Ombudsman
Pencopotan Wisnu terjadi setelah Lapas Cibinong menjadi perhatian menyusul temuan fasilitas dan hunian mewah serta peristiwa sidak Ombudsman yang sempat dihadang sejumlah pegawai.
Wisnu Pernah Mendapat Sejumlah Penghargaan
Sebelum dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Cibinong, Wisnu tercatat pernah menerima penghargaan dan memimpin lembaga yang juga memperoleh sejumlah apresiasi.
Pada April 2025, Lapas Cibinong menerima penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi Lapas Cibinong dalam program pembinaan warga binaan.
Beberapa bulan kemudian, pada Agustus 2025, Wisnu menerima Lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor. Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.
Lapas Cibinong juga tercatat memperoleh penghargaan dari Polri pada Februari 2026. Penghargaan tersebut berkaitan dengan sinergi Lapas Cibinong dalam membantu pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
Riwayat penghargaan tersebut tercatat sebelum Wisnu dicopot dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menyusul munculnya persoalan fasilitas dan hunian mewah di dalam lapas.
Harta Kekayaan Wisnu Tercatat Rp3,1 Miliar
Selain perjalanan kariernya, harta kekayaan Wisnu juga tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. Laporan tersebut disampaikan pada 28 Januari 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Wisnu tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.189.411.335 atau sekitar Rp3,1 miliar. Saat laporan itu disampaikan, Wisnu tercatat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Dalam laporan yang sama, Wisnu tercatat tidak memiliki utang.
Rincian harta yang tercantum dalam LHKPN tersebut meliputi lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Semarang, Jakarta Selatan, hingga Depok dengan nilai Rp2.729.284.000.
Selain itu, Wisnu tercatat memiliki dua kendaraan berupa Jeep SUV dan Toyota Hilux dengan nilai Rp380.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp25.000.000.
Data LHKPN tersebut menjadi catatan tersendiri mengenai harta kekayaan Wisnu sebelum pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Sementara itu, pencopotan Wisnu dan empat pejabat lainnya dilakukan setelah munculnya sorotan terhadap kondisi Lapas Cibinong. Temuan fasilitas dan hunian mewah serta kejadian saat sidak Ombudsman menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang membuat lapas tersebut mendapat perhatian.
Anomali Akumulasi Kekayaan Pejabat Lapas
Dari sudut pandang hukum dan transparansi penyelenggara negara, pelaporan kekayaan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kepemilikan aset sebesar Rp3,18 miliar oleh pejabat eselon III di lingkungan pemasyarakatan menunjukkan perlunya audit substantif (substantive audit) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sekadar verifikasi administratif.
Berdasarkan kriteria audit LHKPN, setiap profil kekayaan pejabat publik wajib diuji kesesuaiannya (profile matching) dengan profil pendapatan resmi guna memetakan potensi penerimaan gratifikasi maupun konflik kepentingan dalam tata kelola fasilitas pemasyarakatan.
Jika dilakukan perbandingan data kuantitatif, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok ASN Golongan IV/a (pangkat Pembina) berada di kisaran Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900 per bulan, ditambah tunjangan kinerja (tukin) struktural Eselon III.B di kementerian terkait yang berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp11,5 juta per bulan (total akumulasi pendapatan resmi sekitar Rp150 juta–Rp200 juta per tahun).
Dengan total pendapatan resmi tersebut, kepemilikan aset bersih Rp3,18 miliar tanpa catatan utang termasuk kepemilikan 5 bidang tanah/bangunan di area komersial dan kendaraan SUV mewah menciptakan rasio anomali akumulasi aset (wealth-to-income ratio) yang tergolong sangat tinggi untuk profil pejabat karir kelas menengah birokrasi.
Kritik mendasar terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan saat ini terletak pada lemahnya permohonan pembuktian terbalik dan belum diratifikasinya klausul Illicit Enrichment (pengayaan diri secara tidak sah) sesuai Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC 2003) ke dalam UU Tipikor nasional.
Rentetan pemberian penghargaan formal ternyata gagal menjadi indikator integritas (integrity indicator) apabila fungsi pengawasan internal (internal audit) Inspektorat Jenderal tumpul menghadapi komersialisasi sel dan fasilitas mewah.
Tanpa penerapan instrumen Unexplained Wealth Order (UWO) serta sanksi pidana bagi pejabat yang gagal menjelaskan asal-usul kelonjakan hartanya, pemberian sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan hanya akan menjadi tindakan formalitas tanpa efek jera yang memadai.
0 Komentar