Ticker

10/recent/ticker-posts

Masyarakat Dirugikan karena Listrik PLN Padam, Simak pernyataan Sikap Hendrawarman Direktur LBH Nagari Sadar Hukum

Hendrawarman Direktur  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nagari Sadar Hukum 

PADANG PARIAMAN, LENSA KABAR.com - Pemadaman listrik yang terjadi akibat gangguan jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau – Lahat sejak, Selasa (4/6/2024) membuat masyarakat menjadi terganggu. Pasalnya, akibat pemadaman tersebut banyak kerugian dari masyarakat.

Beberapa nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya mengalami listrik padam. PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat pun telah mengumumkan gangguan kelistrikan pada transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV jurusan Lubuk Linggau – Lahat.

Baca Juga : Gubernur Sumbar Pilih Berkantor di Bukittinggi, Agar Dapat Mudah Koordinasi

Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan kerugian kepada masyarakat dan/atau pelanggan PLN di berbagai nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat pada umumnya. Beberapa kerugian tersebut menyebabkan alat – alat rumah mati seperti: kulkas mati hingga menyebabkan bahan makanan rusak.

Menyikapi kondisi tersebut Direktur  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nagari Sadar Hukum Hendrawarman menyampaikan sikap sebagai berikut: 

1. Bahwa listrik padam telah menyebabkan ketidaknyamanan dan kerugian pada masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar di beberapa nagari di Kabupaten Padang Pariaman khususnya dan Sumatera Barat.

2. Bahwa ketidaknyamanan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar disebabkan oleh PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang telah gagal memberikan layanan tenaga listrik secra terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

3. Bahwa masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar memiliki hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa tenaga listrik dari PT PLN (Persero), sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Baca Juga : Akhiri Masa Jabatan, Wali Kota dan Wakil Walikota Pamit dengan ASN Pemko Padang

Berdasarkan hal – hal tersebut diatas, LBH Nagari Sadar Hukum mengimbau dan meminta kepada PT PLN (Persero) untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat/pelanggan PLN UID Sumbar berupa.

1. Gratis pembayaran tagihan listrik selama 1 (satu) bulan bagi masyarakat/pelanggan pasca bayar; dan/atau 

2. Pemberian voucher token listrik bagi masyarakat/pelanggan pasca bayar pra-bayar PLN UID Sumbar. (*)


Berita Terkait


Sitinjau Lauik Longsor, Gubernur Sumbar Ikut Turun Langsung Evakuasi Korban ke Dasar Jurang

Jalan Padang - Bukittinggi Putus di Silaing, Pemprov Sumbar Prioritaskan Perbaikan Jalur Malalak Jadi jalur Alternatif

Pembangunan Tol Ruas Padang Sicincin Terus Dikebut, Agar Tuntas Sesuai Harapan




Posting Komentar

0 Komentar